Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

waspada
Bali Tribune / WASPADA - Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm mengingatkan masyarakat lebih teliti memeriksa data dan lokasi bidang tanah dalam penerapan sertifikat elektronik, Minggu (13/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Hal itu disampaikan Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm dalam edukasi pertanahan kepada masyarakat, Minggu (13/9/2026). Cong San mengingatkan pemilik tanah tidak cukup hanya menerima sertifikat elektronik. Data identitas, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga posisi bidang tanah perlu diperiksa kembali.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah akurasi pemetaan. Dalam prosedur ATR/BPN, pengukuran menggunakan teknologi Real-Time Kinematic (RTK) GPS dan Total Station dengan tingkat akurasi sekitar 2–3 sentimeter.

Namun, menurut Cong San, terdapat perbedaan antara data sertifikat elektronik dan posisi bidang saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahkan disebut dapat mencapai puluhan meter.

“Karena itu masyarakat perlu lebih teliti. Jangan sampai sertifikat sudah diterima, tetapi ketika lokasi bidang tanah dicek kembali justru ditemukan perbedaan,” ujar Cong San.

Selain lokasi bidang, data pemegang hak berbasis NIK juga harus dipastikan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir. Kesalahan identitas dapat menyulitkan pemilik saat melakukan transaksi maupun pengurusan hak di kemudian hari.

Cong San juga menyoroti proses peralihan hak. Secara prosedural, dokumen yang lengkap disebut dapat diproses sekitar 10 hari. Namun, praktik di lapangan dinilai bisa jauh lebih lama.

“Penyelesaian peralihan hak dapat berlangsung selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Hal serupa terjadi pada Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah pengukuran, penyelesaiannya secara prosedural disebut sekitar 12 hari, tetapi dalam praktik yang menjadi perhatian Global Yustisia dapat berlangsung hingga beberapa bulan.

Masa tunggu pengukuran juga disoroti. Secara prosedural, waktu tunggu setelah pendaftaran maksimal tujuh hari. Sementara dalam praktiknya, waktu tersebut dapat berbeda, termasuk adanya mekanisme percepatan sebagaimana disebut dalam materi edukasi.

Untuk perubahan data sertifikat digital, Cong San menyebut perbaikan semestinya dapat dilakukan dalam hitungan jam apabila memang terdapat kesalahan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah blangko dan biaya administrasi. Cong San mempertanyakan mekanisme ketika masyarakat diarahkan mengunduh blangko melalui Google Drive ATR/BPN, tetapi dokumen tersebut disebut tidak dapat diunduh sehingga berpotensi membuat masyarakat kembali mengurus kelengkapan administrasi.

Ia juga mempertanyakan pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila kesalahan administrasi terjadi akibat penyelenggara layanan pertanahan.

“Kesalahan administrasi/maladministrasi yang dilakukan oleh ATR/BPN kenapa pembayaran biaya-biaya (PNBP) dibebankan ke masyarakat? Bukankah ini tanggung jawab ATR/BPN atas kesalahannya?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sertifikat tanah berkaitan langsung dengan hak, nilai ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menyimpan seluruh dokumen pertanahan lama meski telah menerima sertifikat elektronik.

“Sebelum sertifikat analog diserahkan kepada ATR/BPN, pemilik tanah disarankan membuat fotokopi SHM analog dan melegalisasinya melalui notaris sebagai arsip.

Pemilik juga diminta mencocokkan NIB dengan lokasi plotting bidang tanah, termasuk melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Seluruh bukti pendaftaran dan dokumen pertanahan juga perlu disimpan dengan baik.

“Lebih teliti, lebih aman untuk masa depan,” tandas Cong San.

wartawan
CHA
Category

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.