Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Diamankan

Bali Tribune / CABUL - Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah sebelumnya viral penggerebekan terhadap pasangan muda mudi mesum di salah satu toilet umum di Jembrana, kini kembali terungkap kasus pencabulan yang dilakukan di WC umum di lokasi berbeda.

Pencabulan kali ini melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, Senin (4/11), terungkapnya kasus pencabulan ini setelah warga memergoki sepasang anak muda di dalam WC umum Jumat (1/11) lalu.

Saat itu sekitar pukul 12.00 Wita warga melihat seorang pemuda bersama seorang remaja putri masuk ke dalam toilet umum di Pantai Rabutsiwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Warga yang mendapati adanya tindakan persetubuhan tersebut melaporkannya ke Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian ini pun disampaikan kepada pihak orangtua remaja putri tersebut. Pihak orangtua yang tidak terima, melapor ke Polres Jembrana.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun tersebut. Tersangka berinisial DS (19) berhasil diamankan hari itu juga.

Setelah dimintai keterangan, pemuda ini mengaku kenal dengan siswi kelas IX di salah satu SMP di Jembrana tersebut setelah dikenalkan salah seorang temannya. Keduanya berpacaran sudah setahun terakhir.

Selama menjalin hubungan asmara, terungkap keduanya sudah lima kali melakukan hubungan badan. Mirisnya, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di WC umum yang ada di tempat-tempat terbuka seperti di WC umum di Lapangan Desa Yehembang dan WC umum di Pantai Rambutsiwi. Bahkan tersangkan mengaku melakukannya di siang hari setelah pacarnya tersebut pulang sekolah.

Pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan tidak dengan cara memaksa, melainkan suka sama suka. Hanya saja, tersangka membujuk dan meyakinkan pacarnya yang awalnya takut hamil dengan berjanji akan bertanggungjawab sehingga mau diajak berhubungan badan. Tersangka kini diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi Senin (4/11) menyatakan tersangka kasus tindak pidana pesertubuhan tehadap anak tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5  miliar,” ungkapnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.  “Kami sudah lakukan penahanan tersangka sejak Sabtu (2/11) lalu,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pencanangan gerakan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.