Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Diamankan

Bali Tribune / CABUL - Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah sebelumnya viral penggerebekan terhadap pasangan muda mudi mesum di salah satu toilet umum di Jembrana, kini kembali terungkap kasus pencabulan yang dilakukan di WC umum di lokasi berbeda.

Pencabulan kali ini melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, Senin (4/11), terungkapnya kasus pencabulan ini setelah warga memergoki sepasang anak muda di dalam WC umum Jumat (1/11) lalu.

Saat itu sekitar pukul 12.00 Wita warga melihat seorang pemuda bersama seorang remaja putri masuk ke dalam toilet umum di Pantai Rabutsiwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Warga yang mendapati adanya tindakan persetubuhan tersebut melaporkannya ke Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian ini pun disampaikan kepada pihak orangtua remaja putri tersebut. Pihak orangtua yang tidak terima, melapor ke Polres Jembrana.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun tersebut. Tersangka berinisial DS (19) berhasil diamankan hari itu juga.

Setelah dimintai keterangan, pemuda ini mengaku kenal dengan siswi kelas IX di salah satu SMP di Jembrana tersebut setelah dikenalkan salah seorang temannya. Keduanya berpacaran sudah setahun terakhir.

Selama menjalin hubungan asmara, terungkap keduanya sudah lima kali melakukan hubungan badan. Mirisnya, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di WC umum yang ada di tempat-tempat terbuka seperti di WC umum di Lapangan Desa Yehembang dan WC umum di Pantai Rambutsiwi. Bahkan tersangkan mengaku melakukannya di siang hari setelah pacarnya tersebut pulang sekolah.

Pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan tidak dengan cara memaksa, melainkan suka sama suka. Hanya saja, tersangka membujuk dan meyakinkan pacarnya yang awalnya takut hamil dengan berjanji akan bertanggungjawab sehingga mau diajak berhubungan badan. Tersangka kini diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi Senin (4/11) menyatakan tersangka kasus tindak pidana pesertubuhan tehadap anak tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5  miliar,” ungkapnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.  “Kami sudah lakukan penahanan tersangka sejak Sabtu (2/11) lalu,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Dibantu Melalui Transfer Antar Daerah

balitribune.co.id | Negara - Ditengah keterbatasan anggaran yang kini tengah dihadapi daerah, pembangunan infrastruktur tetap diupayakan untuk menjadi prioritas. Berbagai pola pembiayaan dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik di Jembrana. Salah satunya dengan bantuan melalui transfer antar daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Idul Adha, Gairah Pasar Sapi Bali Terganjal Kuota

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan hewan kurban, khususnya sapi Bali di Kabupaten Buleleng, mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini membuat para pedagang dan peternak mulai kewalahan menghadapi tingginya minat pasar yang belum sebanding dengan kuota pengiriman ke luar daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Beroperasi Lagi, TPA Mandung Prioritaskan Sampah Perkotaan

balitribune.co.id I Tabanan - Aktivitas di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, kembali normal pada Kamis (23/4/2026) pagi setelah pasokan bahan bakar jenis Pertadex tiba.

Pihak pengelola saat ini sedang memprioritaskan sampah yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengurai penumpukan sampah di wilayah perkotaan yang telah terjadi selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.