Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Diamankan

Bali Tribune / CABUL - Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah sebelumnya viral penggerebekan terhadap pasangan muda mudi mesum di salah satu toilet umum di Jembrana, kini kembali terungkap kasus pencabulan yang dilakukan di WC umum di lokasi berbeda.

Pencabulan kali ini melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, Senin (4/11), terungkapnya kasus pencabulan ini setelah warga memergoki sepasang anak muda di dalam WC umum Jumat (1/11) lalu.

Saat itu sekitar pukul 12.00 Wita warga melihat seorang pemuda bersama seorang remaja putri masuk ke dalam toilet umum di Pantai Rabutsiwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Warga yang mendapati adanya tindakan persetubuhan tersebut melaporkannya ke Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian ini pun disampaikan kepada pihak orangtua remaja putri tersebut. Pihak orangtua yang tidak terima, melapor ke Polres Jembrana.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun tersebut. Tersangka berinisial DS (19) berhasil diamankan hari itu juga.

Setelah dimintai keterangan, pemuda ini mengaku kenal dengan siswi kelas IX di salah satu SMP di Jembrana tersebut setelah dikenalkan salah seorang temannya. Keduanya berpacaran sudah setahun terakhir.

Selama menjalin hubungan asmara, terungkap keduanya sudah lima kali melakukan hubungan badan. Mirisnya, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di WC umum yang ada di tempat-tempat terbuka seperti di WC umum di Lapangan Desa Yehembang dan WC umum di Pantai Rambutsiwi. Bahkan tersangkan mengaku melakukannya di siang hari setelah pacarnya tersebut pulang sekolah.

Pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan tidak dengan cara memaksa, melainkan suka sama suka. Hanya saja, tersangka membujuk dan meyakinkan pacarnya yang awalnya takut hamil dengan berjanji akan bertanggungjawab sehingga mau diajak berhubungan badan. Tersangka kini diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi Senin (4/11) menyatakan tersangka kasus tindak pidana pesertubuhan tehadap anak tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5  miliar,” ungkapnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.  “Kami sudah lakukan penahanan tersangka sejak Sabtu (2/11) lalu,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.