Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Pacar ABG, Mahasiswa Ditangkap

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang mahaiswa sebuah perguruan tinggi di Buleleng ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi gadis belia atau anak baru gede (ABG). Penangkapan mahasiswa berinisial AS (21) dilakukan setelah orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dari keterangan pelaku kepada polisi ia mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan siswi disebuah SMP dan masih berusia 14 tahun. Mengingat korban masih dibawah umur dengan merujuk ke Undang-Undang Perlindungan anak, polisi tetap menahan pelaku dengan tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur.

“Ya benar, korban masih berusia 14 tahun sedang pelaku seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi di Buleleng,“ jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (20/1).

Menurut AKP Darma Diatmika, pelaku mengaku kenal dengan korban berawal dari kontak melalui sosial media. Dan hubungan tersebut terus berlanjut hingga keduanya membuat janji untuk bertemu ditempat kos pelaku.

“Intinya mereka berpacaran setelah bertemu via media sosial setahun lalu. Mereka kemudian berpacaran dan berjanji bertemu,” imbuh Diatmika.

Pertemuan yang dijanjikan akhirnya terlaksana pada 16 November 2024 lalu. Korban diajak ke tempat kos pelaku di daerah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Ditempat kos tersebut kata Diatmika, untuk kali pertama pelaku menyetubuhi korban dan berulang pada 28 November 2024.

“Dua kali pelaku menyetubuhi korban,” terang Diatmika.

Setelah melakukan hubungan sejauh itu, orang tua korban kemudian mencium gelagat tidak baik dan menanyakan sehingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku.

“Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Bulelang pada 11 Desember 2024 untuk melaporkan pria yang telah menyetubuhi anaknya,” sambung AKP Diatmika.

Usai mendapat laporan, penyidik Unit PPA kemudian melakukan proses pendalaman dengan melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada 5 Januari 2025 setelah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Diatmika.

Menurut Diatmika, kendati keduanya berpacaran dan kemungkinan melakukan persetubuhan karena mau sama mau, namun karena posisi korban masih dibawah umur, kasus teresebut tetap di proses secara hukum.

“Kasus persetubuhan ini tetap masuk pidana meskipun antara pelaku dengan korban berpacaran. Karena korban masih di bawah umur, sehingga ranahnya menyangkut persetubuhan anak," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

wartawan
CHA

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.