Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Pacar ABG, Mahasiswa Ditangkap

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang mahaiswa sebuah perguruan tinggi di Buleleng ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi gadis belia atau anak baru gede (ABG). Penangkapan mahasiswa berinisial AS (21) dilakukan setelah orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dari keterangan pelaku kepada polisi ia mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan siswi disebuah SMP dan masih berusia 14 tahun. Mengingat korban masih dibawah umur dengan merujuk ke Undang-Undang Perlindungan anak, polisi tetap menahan pelaku dengan tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur.

“Ya benar, korban masih berusia 14 tahun sedang pelaku seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi di Buleleng,“ jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (20/1).

Menurut AKP Darma Diatmika, pelaku mengaku kenal dengan korban berawal dari kontak melalui sosial media. Dan hubungan tersebut terus berlanjut hingga keduanya membuat janji untuk bertemu ditempat kos pelaku.

“Intinya mereka berpacaran setelah bertemu via media sosial setahun lalu. Mereka kemudian berpacaran dan berjanji bertemu,” imbuh Diatmika.

Pertemuan yang dijanjikan akhirnya terlaksana pada 16 November 2024 lalu. Korban diajak ke tempat kos pelaku di daerah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Ditempat kos tersebut kata Diatmika, untuk kali pertama pelaku menyetubuhi korban dan berulang pada 28 November 2024.

“Dua kali pelaku menyetubuhi korban,” terang Diatmika.

Setelah melakukan hubungan sejauh itu, orang tua korban kemudian mencium gelagat tidak baik dan menanyakan sehingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku.

“Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Bulelang pada 11 Desember 2024 untuk melaporkan pria yang telah menyetubuhi anaknya,” sambung AKP Diatmika.

Usai mendapat laporan, penyidik Unit PPA kemudian melakukan proses pendalaman dengan melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada 5 Januari 2025 setelah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Diatmika.

Menurut Diatmika, kendati keduanya berpacaran dan kemungkinan melakukan persetubuhan karena mau sama mau, namun karena posisi korban masih dibawah umur, kasus teresebut tetap di proses secara hukum.

“Kasus persetubuhan ini tetap masuk pidana meskipun antara pelaku dengan korban berpacaran. Karena korban masih di bawah umur, sehingga ranahnya menyangkut persetubuhan anak," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

wartawan
CHA

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Hilang

balitribune.co.id | Semarapura - Puluhan meter kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ombak Tinggi, Satpolairud Polres Gianyar Imbau Warga Jaga Keselamatan

balitribune.co.id | Gianyar - Pantai diwilayah Kabupaten Gianyar pantainya sangat curam dan ombaknya keras serta tidak bersahabat. Pantai selatan Kabupaten Gianyar ini sering makan korban jiwa tenggelam karena mandi. Guna menekan dan menghindari korban jiwa, personil Satpolairud Polres Gianyar rutin melakukan patroli wilayah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.