Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Tampil di PKB

Bali Tribune/ SIAP TAMPIL - Seke Gong Wanita Crekeh Genjer siap tampil.



balitribune.co.id | Semarapura -Sekaa Gong Kebyar Wanita Crekeh Genjer, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida siap tampil dalam Lomba Gong Kebyar pada Pesta Kesenian Bali (PKB) ke XLIV Tahun 2022 di Taman Budaya Art Center, Denpasar.

Kesiapan ini tampak dari penampilannya yang atraktif dalam uji coba yang dipentaskan di Catus Pata, Desa Lembongan, Kamis (9/6/6). PKB tahun ini dibuka pada hari Minggu (12/6). Penampilan Duta Kabupaten Klungkung disaksikan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta, Kadis Kebudayaan Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung, Camat Nusa Penida I Komang Widiyasa Putra, Perbekel Desa Lembongan dan Bendesa Desa Adat Lembongan serta masyarakat setempat.

Bupati Suwirta sangat mengapresiasi pementasan yang sudah ditampilkan begitu apik oleh sekaa gong kebyar crekeh genjer. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Perbekel Desa Lembongan dan seluruh panitia yang tentunya sudah mensupport sehingga uji coba ini bisa terwujud.

Selain memberikan support, Bupati juga meminta kepada para seniman/sanggar-sanggar untuk bangkit kembali dan bisa nantinya pentas terutama di tempat-tempat objek pariwisata yang ada di Nusa Lembongan dan Ceningan. Upaya itu dilakukan untuk menambah daya tarik wisatawan yang berkunjung. "Tetap semangat semoga bisa tampil maksimal saat pentas di PKB nanti," harap Bupati Suwirta.

Sebagai Duta Kabupaten Klungkung Sekaa Gong Kebyar Crekeh Genjer ini akan membawakan empat materi. Diantaranya yakni Tabuh Telu Lelambatan, Tari Kreasi Sukla Swanita, Tabuh Kreasi dengan judul Membah dan Drama Tari Danu Dana.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.