Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Hotel The Kayon Gangga Resort, Pansus 3 DPRD Karangasem Temukan Perizinan Belum Lengkap

Sidak
Bali Tribune / SIDAK - Pansus 3 DPRD Karangasem saat melaksanakan Sidak turun ke lapangan di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Abang, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan investasi di Kabupaten Karangasem, serta untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan eksekutif dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR Karangasem, Pansus (Panitia Khusus) 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi, Senin (12/10/2026), melaksanakan sidak ke sejumlah hotel, restoran dan sejumlah usaha wisata yang beroperasi dan tersebar di semua wilayah di Karangasem.

Salah satunya di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Sidak Pansus 3 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Wayan Sumatra bersama seluruh anggota dan melibatkan Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR. Tiba di Hotel yang berdiri diatas lahan pebukitan dengan pemandangan persawahan tersebut, Pansus 3 DPRD Karangasem kemudian berdialog dengan pihak management Hotel yang baru dibuka atau Soft Opening tersebut.

Pansus 3 DPRD Karangasem mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan dan persentase serapan tenaga kerja lokal. Namun dari perizinan yang ditanyakan oleh Pansus 3, ternyata izin yang dimiliki oleh Hotel berbintang ini belum lengkap. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem. I Nyoman Suarnatha, kepada awak media menyampaikan, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Hotel The Kayon Gangga Resort untuk mengecek kelengkapan perizinan. Namun memang hingga management hotel tersebut mulai melakukan Soft Opening dengan menerima wisatawan menginap di hotel dengan tarif Rp. 4.000,000,- permalam, perizinannya belum lengkap.

Dikatakannya untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) Hotel tersebut sudah terbit dan untuk Hotel Berbintang persyaratan dasarnya yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memastikan lokasi hotel sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat juga sudah terbit pada Maret 2025 lalu. “Kemudian untuk izin lingkungan sudah dilakukan yakni pernyataan mandiri K3L dan SPPL yang merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya,” ujarnya.

Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha dengan skala risiko rendah yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kelengkapan izin selanjutnya yakni SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah laik digunakan sesuai fungsinya. Persyaratan dasar ini saja yang belum dimiliki oleh hotel tersebut. Namun demikian untuk Soft Opening masih diizinkan, namun untuk beroperasi lebih lanjut, pihak hotel harus melengkapi perizinan tersebut.

Ketua Pansus 3 DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra menyampaikan, dari hasil turun kelengkapan, menurutnya pihak hotel sudah memiliki niat baik untuk mengurus kelengkapan perizinannya, “Ini masih bisa ditoleransi karena proses dulu dengan sekarang kan berbeda! Dulu memang dengan nomenklatur IMB harus mengantongi izin dulu baru boleh membangun. Nah sekarang namanya persetujuan bangunan. Jadi disana toleransinya,” tandasnya.

Namun karena ini masih Soft Opening jadi menurutnya masih ada waktu bagi pihak hotel untuk mengurus seluruh kelengkapan perizinannya. Dan jika sudah mulai beroperasi, maka pihak hotel juga harus memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga nantinya Pemerintah Daerah bisa memungut pajak hotel dan restorannya. Sementara ketika ditanya terkait dengan serapan tenaga kerja lokal, Sumatra mengaku juga menstressing hal ini. “Untuk serapan tenaga kerja lokal itu 50 persen, bahkan kami meminta lebih. Nanti kita akan cek,” ungkap Sumatra. 

wartawan
AGS
Category

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terinspirasi Revolusi Digital China, Bank Lestari Perkuat Layanan Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui penguatan digitalisasi, Bank Lestari menargetkan layanan BPR semakin mudah diakses, efisien dan aman, sekaligus memperluas fungsi BPR dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.