Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di PN Amlapura, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PEngoplos gas
Bali Tribune / SIDANG - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (28/7/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

balitribune.co.id I Amlapura - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram kedalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg,12 Kg, dan 50 Kg dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, agenda sidang kasus yang banyak mendapatkan perhatian publik Karangasem ini kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel, Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, kepada media ini menyebutkan, untuk agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. “Sesuai agenda, Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Ferdy Arya Nul Hakim.

Dikatakannya, dalam materi dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Amlapura tersebut ditangkap dan diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dalam penggerebekan di salah satu gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20  April 2026 lalu. Dimana saat penggerebekan tersebut polisi menemukan para terdakwa ini tengah melakukan aktifitas pengoplosan/penyuntikan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg dan di TKP ditemukan juga tabung 5,5 Kg dalam keadaan kosong yang nantinya akan dioplos/diisi gas 3 Kg.

10 terdakwa ini memiliki peran masing-masing dimana 3 orang bertugas sebagai pengoplos, 6 orang bertugas sebagai buruh angkut, dan 1 orang sebagai supir yang bertugas mengedarkan/memasarkan hasil oplosan gas 12 Kg di Wilayah Karangasem. Di tempat kejadian polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos dan 2 unit truck ELF Isuzu putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual gas oplosan tersebut ke luar wilayah Bali yaitu NTB. Sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku sebesar Rp.714.420.000 dihitung berdasarkan kerugian Negara perhari selama 54 hari kerja usaha tersebut yaitu dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 20 April 2026.

wartawan
AGS
Category

Tak Segera Direlokasi, Pemkab Tabanan Ancam Putus Kabel Utilitas di Jalan Gajah Mada

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Poltrada Bali, Astra Motor Gelar Edukasi Safety Riding Bertajuk "Safe Ride, Safe Life"

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar seminar Safety Riding bertajuk “Safe Ride, Safe Life: Membangun Generasi Muda Pelopor Keselamatan Transportasi” di Kampus Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Tabanan, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Usut Kasus Dugaan Penipuan, Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine serta PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp167 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar sepanjang Januari hingga September 2026 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih Rp167 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan, klaim sebesar lebih Rp167 miliar tersebut untuk 10.818 kasus pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.