Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perkara Narkoba Berlangsung Kilat, Bule Australia Dituntut 1 Tahun

Narkotika
KILAT - Baker Joshua James saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/3).

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum menuntut Baker Joshua James (32), terdakwa asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam sidang super kilat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/2).

Sidang yang digelar sore hari pukul 16.00 Wita itu, mengagendakan langsung pemeriksaan saksi ahli dokter kejiwaan lanjut pemeriksaan terdakwa dan langsung diajukan tuntutan. Syukurnya majelis hakim dalam perkara ini tidak juga langsung membacakan putusan.

Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali itu, oleh JPU Assri Susantina SH hanya dituntut 1 tahun penjara.

Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.

Menariknya, pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Kawisada terkesan berjalan super kilat. Bagaimana tidak, dari pemeriksaan saksi-saksi kemudian lanjut ke pemeriksaan terdakwa dan kemudian JPU langsung mengajukan tuntutan.

Bahkan JPU membacakan tuntutannya dalam tulisan bentuk ketikan dan menyebut berdasarkan pada kondisi terdakwa yang mengalami masalah kesehatan dan keterangan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa saat ini masih dititipkan di RSJ Bangli atas dasar adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP Sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.

Sebagaimana diketahui pula, atas perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.