Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Sertijab di Mabes Polri, Irjen Pasma Royce Resmi Pimpin Polda Bali

balitribune.co.id | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Salah satu posisi strategis yang diserahterimakan adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Prestige Ajak Pelanggan Lombok Seru-seruan Lewat Padel Bersama

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat kedekatan dengan pelanggan setianya melalui berbagai pengalaman eksklusif. Kali ini, melalui program Telkomsel Prestige, Telkomsel menggelar Prestige Padel Day bersama Telkomsel Prestige Customer Lombok yang berlangsung di Sasaku Padel Senggigi, Lombok, Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sunarta Turun ke Aksi Bersih Puspem Badung, DPRD Dorong Konsistensi Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (9/10/2026). Keterlibatan unsur legislatif ini menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan menjelang Rahina Tumpek Wayang.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Agen Perubahan, AHM Gelar Cari Aman Academy 2026 di Semarang

balitribune.co.id | Semarang - PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kompetisi keselamatan berkendara tingkat nasional Cari Aman Academy 2026 di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Semarang, pada 6–8 Oktober 2026. Ajang perdana ini melibatkan 570 pelajar dan guru dari 38 sekolah binaan setingkat SMA se-Indonesia guna mengukuhkan peran generasi muda sebagai penggerak budaya keselamatan berkendara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Tukad Yeh Aya Denpasar, Polda Bali Bekuk 5 Anggota "Buaji Squad"

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Aksi kekerasan kelompok yang sempat tular (viral) di media sosial tersebut berujung pada penangkapan para pelaku pada Selasa (6/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

balitribune.co.id | Denpasar - Perum BULOG kembali menorehkan sejarah baru dalam perjalanan menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga 8 Oktober 2026, realisasi pengadaan Public Service Obligation (PSO) telah mencapai 4.115.014 ton setara beras atau 102,88 persen dari target penugasan pemerintah sebesar 4 juta ton.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.