Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Drama Kopling Libas SS4, Pereli Jembrana Subhana M. Putra Tembus Posisi 2 Kejurnas Rally

balitribune.co.id | Batang - Pereli asal Jembrana, Bali, Subhana M. Putra, sukses mengamankan posisi kedua dalam ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally Ronde 4 yang digelar di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, pada 26–27 September.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

GrabAds Ungkap Masyarakat Kini Makin Eksploratif Pilih Produk F&B, Brand Perlu Menangkan “Top of Mind” dan “Top of Cart”

balitribune.co.id | Jakarta -  Sebelum memesan produk makanan dan minuman secara online, konsumen Indonesia kini lebih banyak menjelajah berbagai pilihan daripada langsung melakukan pencarian. Data GrabAds menunjukkan 79% pesanan GrabFood diawali dengan eksplorasi berbagai pilihan, sehingga, brand F&B kini perlu memenangkan perhatian konsumen sejak tahap awal eksplorasi hingga keputusan pembelian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Taman Literasi Hijau, Membaca Bisa Sambil Nongkrong

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan ruang publik baru yang memadukan aktivitas literasi dengan suasana ruang terbuka hijau. Masyarakat nantinya bisa membaca, berdiskusi, menikmati pertunjukan seni hingga berkegiatan bersama di Taman Literasi Wali Pustaka Sastra.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Badung Borong Tiga Penghargaan Resiliensi Bali Nugraha 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung meraih tiga penghargaan dalam ajang Resiliensi Bali Nugraha Tingkat Provinsi Bali 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Tradisi dan Budaya Bali, Pemkot Denpasar Dukung Karya Ngenteg Linggih Pura Sekar Jepun

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri rangkaian upacara Karya Ngenteg Linggih, Nila Pati, Pedudusan Alit, dan Wraspati Kalpa di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung, Desa Adat Kerobokan, Kamis (8/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Diseminasi Informasi, Pemkot Denpasar Studi Tiru ke Kominfotik DKI

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memperkuat strategi komunikasi dan diseminasi informasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Pekan Informasi Pembangunan (PIP) yang melibatkan Forum Wartawan Denpasar (Forward) dalam kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta pada 6–8 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.