Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

ngaben
Bali Tribune / Sidi Kara Jati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Diberi nama petulangan "Sidi Kara Jati" sebagai  makna  bersatunya krama di dua banjar adat meski berbeda garis keturunan atau soroh, secara tulus bergotong -royong mempersembahkan yadnya kepada leluhurnya.

Pantauan Bali Tribune, Kamis (7/8), penampakan petulangan yang kini dipajang di depan Balai Banjar setempat, memiliki  ukuran jumbo dan menarik perhatian pengguna jalan. Karena semua unsur terwakili.  Sepintas seperti Gajah dengan belalainya namun perwajahan menyerupai naga serta singa,  tapi bertanduk seperti lembu. Di bagian anatomi tubuhnya bersisik  seperti naga, berekor ikan namun bersayap sardula.

"Petulangan ini adalah perwujudan dari kebersatuan krama kami di dua banjar yakni Banjar Teges Kawan dan Teges Yangloni dalam melaksanakan Pitra Yadnya.  Kami sebut " Sidi Kara Jati" sebagai ungkapan krama kami yang mesikian atau bersatu secara tulus dalam melaksanakan pitra yadnya ini," ungkap Kelian Tegas Kawan, I Wayan Mudalara di iyakan kelian Teges Yangloni, I  Made Sandiyasa Astawa

Tidak hanya satu petulangan, sarana lainnya seperti Petak serta upacara lainnya juga secara umum satu sarana. Kecuali sarana upacara tertentu yang memang untuk masing-masing sawa.  Dalam atiwa-tiwa tahun ini, diikuti krama dengan  18 Sawa.  Pembiayaan  masing-masing sawa, berupaya ditekan  seiring  efisiensi teknis serta dukungan punia. Efisiensi juga diupayakan dalam proses pelaksanaanya. Yakni  selama 18 hari mulai dari 26 Juli hingga 13  Agustus pada puncak atiwa-atiwa.

Bendesa Adat Peliatan, Cokorda Putra Wisnu Wardana saat menyerahkan punia atiwa-atiwa, sangat mengapresiasi kebersatuan kramanya di Banjar Teges Kawan, Teges Yangloni serta Banjar Pande Peliatan. Secara teknis pelaksanaannya, dari tahun ke tahun selalu disempurnakan tanpa pengurangan pemaknaan. Khususnya di Teges Kawan dan Teges Yangloni dengan kesungguhannya bersatu meski melibatkan banyak soroh, sangat relevan dijadikan percontohan.

"Intinya dalam yadnya ini adalah Rasa dan ketulusan krama kami yang mesikian. Kami harap ke depannya, teknis pelaksanaan atiwa - atiwa seperti ini menjadi tongkatan secara dinamis tentunya," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.