Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi Lebih Optimal, Pemkab Bangli dan PN Bangli Tandatangan MoU

Bali Tribune MoU - Tandatangan MoU di bidang Informasi Publik Melalui media informasi antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bangli, selasa (15/2).
balitribune.co.id | Bangli - MoU di bidang Informasi Publik Melalui media informasi antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bangli, selasa (15/2). Penanda tanganan dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.
 
Maksud dari kerjasama ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa dan bertujuan melaksanakan penyelenggaraan informasi publik melalui media massa. Bahwa Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup Kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
 
Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli. Dengan dilaksanakan MoU ini lanjut Redite, pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi.
 
Bupati Sedana Arta pun berharap dengan dilaksanakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi Publik melalui media informasi. Dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga lebih optimal.
wartawan
RED
Category

Sulit Dihubungi, Pria Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Temuan mayat kembali mengawali kabar pagi di Gianyar. Kali ini mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Senin (20/4/2026) pagi. Kondisinya sudah membusuk dan diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak HUT ke-255 Gianyar, Puluhan Seniman Terima Penghargaan

balitribune.co.id I Gianyar - Puluhan seniman menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Kota Gianyar, Minggu (19/4/2026), di Balai Budaya Gianyar. Penyerahan penghargaan seni ini menegaskan peran penting seniman dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Denpasar Perkuat Penanganan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar terus mendapat dukungan luas. Kali ini, Desa Adat Denpasar menyatakan kesiapannya mendukung pengolahan sampah organik secara mandiri. 

Hal tersebut ditegaskan Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma, di hadapan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat sosialisasi di Wantilan Setra Agung Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Sanur Resmi di Bawah Tanah

balitribune.co.id I Denpasar - Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, resmi rampung 100 persen pada Senin (20/4/2026). Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar tengah menunggu tuntasnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif yang ditargetkan rampung awal Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.