Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Bupati Giri Prasta: Optimalkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Giri Prasta saat membuka acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (18/12/2023).

balitribune.co.id | Mangupura - Disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD  adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,” ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat membuka Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Senin (18/12/2023) di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung.

Menurut bupati, Pemkab Badung berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini adalah salah satu perubahan ke depan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga Pemkab Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU.

“Saya kira dengan UU No 1 Tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak khususnya lagi adalah pajak hotel dan restaurant,” ujar Bupati Giri Prasta.

Turut hadir Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Bali, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali,  Kepala Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mangupura, Regional CEO XI Bali Nusa Tenggara PT Bank Mandiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badung Utara dan Badung Selatan, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Asisten, Staf Ahli, , Camat, Lurah dan Perbekel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap ke depannya para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya.

“Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini melaporkan acara sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, di masa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) ke depannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.

“Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai Rp 5 triliun 441 miliar yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

wartawan
ANA
Category

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.