Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Subsidi Dana Pendidikan Siswa Tak Lolos SMP Negeri di Denpasar Akan Diproses Melalui Sekolah

Bali Tribune / Kepala Dinas Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025. Subsidi ini akan diusulkan oleh sekolah swasta tempat siswa tersebut melanjutkan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan pada Minggu (7/7) bahwa subsidi dana pendidikan ini adalah bentuk komitmen Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan.

"Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta," ujar Wiratama.

Secara teknis, bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung. Pendataan penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai untuk memastikan data yang valid. 

"Sekolah swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri," jelas Wiratama.

Wiratama juga menekankan bahwa subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri. Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini. 

"Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar, sambil menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap," tutupnya.

wartawan
HEN
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.