Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Pindah Hotel Prodeo

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Ketut Sudikerta saat dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (31/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali melimpahkan tahap kedua dugaan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi Bali. Seiring dilimpahkannya kasus ini dari Polda ke Kejati, maka sel tahanan Sudikerta pun pindah ke Lapas Kerobokan.
 
"Proses dari tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab, tersangka atas nama Sudikerta dan barang bukti yang nantinya setelah dari Kejati, akan dilanjutkan untuk proses administrasinya yang ada di Kejari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Hening Wardono, di Denpasar, Rabu (31/7).
 
Dalam pelimpahan kasus ini, tersangka yang juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut, didampingi oleh tiga jaksa penuntut umum. Selain itu, kedatangan tersangka Ketut Sudikerta ke Kejati, juga turut ditemani oleh pihak keluarga dan pengacaranya.
 
"Untuk pasal-pasalnya, ya jelas ada penipuan, penggelapan, dan pencucian uang juga disana, nanti kita lihat dalam dakwaan, kalau ini sudah selesai dipersiapkan surat dakwaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkaranya akan dipersiapkan ke Pengadilan," katanya.
 
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa akumulasi total kerugiannya sekitar Rp149 miliar. "Untuk pasal yang disangkakan ya pasal TPPU, penipuannya masuk dalam pasal itu," jelasnya.
 
Pihaknya juga menuturkan bahwa terhadap tersangka I Ketut Sudikerta sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
 
"Tadi pagi sudah kita cek kesehatannya, di RS Bhayangkara, itu kan harus sesuai prosedur untuk dilaksanakan dan kondisinya sehat," ujarnya.
 
Pihaknya menuturkan bahwa selain tersangka I Ketut Sudikerta, juga ada dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Kedua tersangka tersebut saat ini, dalam tahap pemenuhan dari berkas - berkas perkara (P19).
 
"Dua tersangka lain iya, ada Pak Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sekarang sudah pemenuhan P19, tinggal menunggu berkas lengkap, dan selanjutnya akan kita kirim," jelasnya.
 
Disamping itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta terhitung selama 20 hari.
 
"Penahanan ke Lapas di Kerobokan terhitung 20 hari, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2019, tersangka I Ketut Sudikerta sudah dibawa ke Kerobokan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa barang bukti dari tersangka, di antaranya terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,322 miliar, dan juga sebuah mobil.
 
"Kalau untuk barang bukti, ada banyak dokumen, dan uang tunai sebesar Rp1, 322 (satu miliar, tiga ratus dua puluh dua juta), dan juga sama mobil. Barang bukti itu disita dari saksi," jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Tersangka I Ketut Sudikerta, disangkakan dalam kasus tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan dan/atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu, seolah - olah asli atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Temuan Warga Meninggal di Pantai Segara Wilis, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

balitribune.co.id I Gianyar - Teka teki penyebab meninggalnya IPFG (43) di Pantai Segara Wilis, Desa Pering, Blahbatuh, akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis dan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kejanggalan lainnya atas meninggalnya Warga Banjar Palak, Keramas, Blahbatuh, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.