Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Susur Mangrove dengan Perahu Cara Beda Nikmati Keindahan Pantai

Bali Tribune/ MANGROVE - wisatawan yang sedang melakukan aktivitas susur mangrove dengan menggunakan perahu
balitribune.co.id | Badung -  Menyusuri kawasan hutan bakau dengan menggunakan perahu menjadi aktivitas yang menyenangkan saat berlibur di Pulau Bali. Wisatawan biasanya melakukan kegiatan ini di pesisir Desa Tuban, Kabupaten Badung. Saat melakukan aktivitas tersebut, wisatawan pun merasakan keseruan tersendiri ketika melewati tiang pancang Jalan Tol Bali Mandara. 
 
Seorang wisatawan yang menikmati susur bakau dengan perahu, Rama asal Bandung mengaku jika dirinya menyukai atraksi tersebut karena dapat merasakan keindahan pantai dengan cara berbeda. Untuk melalukan aktivitas susur bakau, dia menyewa perahu milik nelayan setempat. "Susur mangrove menjadi atraksi wisata ketika berada di Bali," katanya beberapa waktu lalu. 
 
Anggota Kelompok Nelayan Wanasari Desa Tuban, Made Adiana mengatakan, perahu ini memang disewakan untuk mengantar wisatawan menyusuri hutan bakau di Kawasan Pesisir Desa Adat Tuban sebesar Rp 250 ribu/jam. "Saat ini mangrove tidak hanya diminati wisatawan lokal juga wisatawan asing yang datang ke Bali," ujarnya. 
 
Aktivitas wisata susur hutan mangrove yang sejak tahun 2014 ini selain menjadi pilihan aktivitas wisata menyenangkan juga sebagai wisata pendidikan. Di hutan mangrove seluas 33 hektare tersebut, wisatawan akan diajak untuk menjelajahi kawasan bakau selama 1 jam. 
 
Rute perjalanan susur mangrove dikatakan Adiana dimulai dari Pesisir Timur Desa Tuban menuju hutan mangrove di wilayah Perairan Tuban. Kemudian dilanjutkan menuju perairan yang berada di bawah jalan tol. Tidak sedikit wisatawan yang tertarik mengabadikan momen ketika berada di atas perahu dengan latarbelakang jalan tol. "Kami ajak wisatawan melihat sisi lain dari kemegahan Jalan Tol Bali Mandara," ucapnya.
 
Selain digunakan sebagai kegiatan wisata, hutan mangrove ini juga menjadi salah satu kawasan SCR perusahaan-perusahaan yang ada di Bali. Biasanya CSR tersebut dilakukan dengan aksi bersih-bersih sampah dan penanaman pohon bakau. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.