Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suyadinata Siapkan Program Rumah Singgah Orang Tua Asuh

Bali Tribune / Paslon Suyadinata saat hadir di Yayasan Narayana Bhakti Nusantara bersama Yaga Yingde Grup, Rabu (11/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk perhatian terhadap para lansia di Kabupaten Badung, pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata merancang program rumah singgah orang tua asuh. Program rumah singgah ini dilontarkan Suyadinata saat hadir di Yayasan Narayana Bhakti Nusantara bersama Yaga Yingde Grup, Rabu (11/9).

Kemudian sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam memajukan dunia pendidikan, Suyadinata pada kesempatan itu juga menyatakan kesiapannya menjadi bapak angkat bagi 10 siswa kurang mampu di yayasan tersebut.

Bakal Calon Bupati Badung, I Wayan Suyasa didampingi  bakal Calon Wakil Bupati Badung, I Putu Alit Yandinata, berharap kegiatan yang dilakukan ini tidak melihat dirinya sebagai bakal calon dalam Pilkada Badung, namun hal ini merupakan ketulus ikhlasannya dalam membantu masyarakat. "Semua lapisan masyarakat, siapapun yang ingin ikut berdonasi kita buka bersama, karena sifat dan sikap olas asih ini bisa tetap terjaga. Kami yakin banyak masyarakat yang mau ikut program ini," ujar Suyasa.

Lebih lanjut tokoh masyarakat yang selalu mempunyai pemikiran kesejahteraan masyarakat Badung ini juga memaparkan program bagi para lansia. "Kami Paslon Suyadinata memiliki pemikiran dan program untuk membangun rumah orang tua asuh di setiap kecamatan. Mungkin para orang tua kita merasa bosan tidak ada aktivitas di rumah, bisa nanti melakukan interaksi sosial dan beraktivitas di rumah singgah yang akan kita rancang tersebut. Dengan para orang tua ini ada kegiatan serta ada interaksi di luar rumahnya bisa menambah kebahagiannya serta bisa menambah umur mereka, ketimbang tinggal sendirian di rumah. Dan pada sorenya setelah beraktivitas di rumah singgah tersebut anak mereka bisa menjemputnya," paparnya.

Politisi tiga periode menjadi anggota DPRD Badung ini juga mengatakan, kalau sang anak tidak bisa melakukan antar jemput untuk orang' tuanya ke rumah singgah tersebut karena kesibukan, Tim rumah singgah ini akan melakukan antar dan jemput, jika keluarganya membutuhkan kan pelayanan antar jemput ini. "Kami akan coba program ini, jika dipercaya memimpin Badung kedepan. Jika para orang tua bahagia, kita percaya bisa menambah umur mereka. Kami juga ingin menitip diri kepada masyarakat Badung semua, mudah-mudahan kami bisa diberikan mengabdikan diri di Kabupaten Badung," ungkapnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.