Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Donasi Mobil untuk SMK di Indonesia

Unit Suzuki APV untuk pendidikan.

BALI TRIBUNE - SUZUKI Indomobil Motor (SIM) berupaya membangun kualitas pendidikan, khususnya bagi siswa-siswi SMK melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) “Suzuki Peduli Pendidikan”. Melalui program ini, PT SIM mendonasikan mobil ke berbagai SMK yang tersebar di beberapa kawasan Indonesia. Seremoni penyerahan donasi ini dilaksanakan pada Selasa (11/12) di pabrik Suzuki Tambun, Bekasi. Fajar Dewanto, Section Head Building Construction & Facility Department HRD & GA PT SIM mengungkapkan Sebagai perusahaan otomotif, Suzukiterpanggil untuk berkontribusi agarlulusan SMK punya kualitas dalam bidangnya sehingga siap untuk terjun ke dunia kerja. “Program Suzuki Peduli Pendidikan merupakan titik awal kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di bangku SMK. Maka melalui donasi unit-unit mobil Suzuki seperti APV, Ertiga, dan Karimun Wagon R ke tujuh SMK, pihak sekolah dapat memanfaatkan unit tersebut sebagai alat kerja praktik pembelajaran bagi para siswa,” kata Fajar. Dia menjelaskan, donasi mobil ini merupakan langkah PT SIM untuk menjalin sinergi dengan dunia pendidikan agar kualitas para siswanya meningkat. Mengakhiri tahun 2018, PT SIM memberikan donasi mobil Suzuki ke tujuh SMK yang terdiri dari SMK Assadatul Abadiyah Bekasi, Jawa Barat; SMK Futuhiyyah Mranggen, Demak, Jawa Tengah; SMK Palapa Semarang, Jawa Tengah; SMK Negeri 1 Gantar Indramayu, Jawa Barat; SMKN 7 Baleendah, Bandung, Jawa Barat; SMK Muhammadiyah 2 Taman, Sidoarjo, Jawa Timur; dan SMK Darma Siswa 1 Sidoarjo, Jawa Timur. “Melalui program ini, kami harap mobil yang kami donasikan tidak hanya menjadi alat pembelajaran bagi para siswa, tapi juga dapat mempersiapkan calon-calon tenaga ahli profesi di bidang otomotif yang lebih berkualitas, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran lulusan SMK di Indonesia,” tutup Fajar.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.