Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sweeping Lapas, Temukan Syair Togel

Bali Tribune/ SWEEPING - Petugas keamanan Lapas Kelas II B Singaraja, menggelar sweeping ke kamar sel tahanan napi,Jumat (13/12)
balitribune.co.id | Singaraja  – Untuk memastikan kemanan Lapas Kelas IIB Singaraja, secara mendadak bagian kemanan si Lapas tersebut menggelar sweeping, Jumat (13/12) sore. Seluruh kamar narapidana (napi) termasuk kamar mandi umum diperiksa secara ketat untuk memastikan barang terlarang tidak ada dalam lingkungan Lapas tersebut.
 
Hasilnya,ditemukan sejumlah barang, diantaranya belasan pepel obat asma di kamar nomor 15 narapidana narkoba. Bahkan, benda tajam seperti gunting dan cutter juga ditemukan didalam kamar napi.Uniknya,disalah satu kamar sel napi ditemukan satu buah buku syair togel.
 
Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Nyoman Ladra mengatakan,sweeping yang dilakukan sebetulnya tugas rutin yang dilakukan setiap minggu.Dan kerap menemukan benda-benda yang dianggap tak layak ada dalam kamar para napi. Seperti temuan buku syair togel yang ditemukan disalah satu sel napi, menurut Ladra, merupakan kiriman dari keluarga saat membezuknya.Biasanya para napi meminta  kepada keluarganya untuk dipasangkan nomor togel sesuai pilihannya.
 
"Buku syair togel mungkin dijadikan hiburan para napi untuk menghilangkan rasa bosan.Malam hari sambil baca-baca syair  dan  kemudian saat keluarganya datang minta dipasangkan nomor yang telah dipilih.Saya rasa hal seperti ini tidak bisa terlalu diketatkan, agar mereka juga bisa refreshing," jelas Ladra.
 
Terkait temuan sajam berupa gunting dan cutter,Ladra menyebut, digunakan oleh napi untuk membuat keterampilan. Begitu juga dengan obat asma.Menurut Ladra,obat asma itu diberikan oleh dokter di lapas kepada salah satu napi kasus narkoba. Namun, obat itu  ternyata tidak pernah diminum yang bersangkutan sehingga menumpuk di biliknya.
 
"Temuan obat itu kita kembalikan   ke poliklinik. Fan obat itu pemberian dari dokter. Setiap minggu obatnya harus diambil, namun nyatanya tidak pernah diminum. Hanya dia simpan, jaga-jaga kalau asmanya kambuh sehingga menumpuk," terang Ladra.
 
Saat ini, menurut Ladra, jumlah napi yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 263 orang. Napi laki-laki sebanyak 249 orang dan 14 orang napi perempuan. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.