Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

sidak
Bali Tribune / RESTO - Sidak Proyek Pembangunan Resto di Kawasan Objek Wisata Ceking, Tegallalang

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegalalang, staf Desa, Satpol PP Kecamatan Tegalalang, serta Pecalang. Tim diterima langsung oleh AA Gde Yudi Arnawa selaku konsultan proyek yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa proyek bangunan tersebut belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.  Selain itu, terdapat saluran air primer yang belum mengajukan rekomendasi teknis ke DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.

Tim juga menemukan bahwa lokasi proyek berbatasan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga wajib mengajukan rekomendasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS). Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan Ceking tidak diperbolehkan adanya bangunan yang menghalangi pemandangan.

Saat ini, proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang, dengan zonasi perdagangan dan jasa serta perkebunan, dan belum memiliki PBG-SLF serta Persetujuan Lingkungan. Padahal sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh perizinan, namun hingga kini belum dapat dipenuhi.

Kasat Pol PP Giabyar, Putu Yudanegara menyebutkan, atas pertimbangan kelengkapan perizinan belum terpenuhi, mulai 28 Januari 2026 kegiatan pembangunan proyek PT The Raz Sadajiwa resmi dihentikan atau ditutup sementara. Batasnya  sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. " Proses penghentian sementara proyek ini  akan kami awasi dari Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.