Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

tabrakan
Bali Tribune / TKP - Polisi melakukan identifikasi awal dan olah TKP di lokasi tabrakan maut antara pengendara motor dan sebuah bus yang terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, pada Minggu (24/8) siang

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Selain itu, seorang korban lainnya yang berboncengan mengalami luka-luka di kaki dan pelipis dengan kondisi tidak sadarkan diri. Korban tewas atas nama Dini Fitriani (24) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sedangkan yang diboncengnya yakni Tina Maida (29) dari daerah yang sama. Saat kejadian, keduanya sedang mengendarai motor Honda Scoopy berpelat DK 2741 GBD. Bahkan keduanya tidak menggunakan helm.

Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, mengonfirmasi terjadinya kecelakaat maut yang persisnya terjadi di pertigaan antara jalur Denpasar-Gilimanuk lama dengan yang baru. “Kejadiannya di sebelah timur shortcut Antosari,” kata Suastika.

Berdasarkan identifikasi awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum terjadinya kecelakaan, kedua korban datang dari arah selatan atau jalur lama dengan mengendarai motor berpelat DK 2741 GBD.

Saat tiba di lokasi kejadian yang medannya berupa jalan tanjakan, pengendara motor yakni Dini tiba-tiba potong jalur ke kanan tanpa memperhatikan kondisi jalan. Padahal di saat yang sama, jalur yang diterobos korban sedang dilalui bus dari arah timur atau Denpasar. Karena jarak antara kedua kendaraan yang terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan. Motor yang dikendarai kedua korban akhirnya diseruduk bus yang sedang melintas.

Pihak Polsek Selemadeg kemudian berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tabanan.

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.