Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Siap Jadi "Ortu", Pilih Aborsi, Sejoli Dituntut Bui 5 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Mega Ayu Sekarwangi dan Luki Pratama saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih Mega Ayu Sekarwangi (18) dan Luki Pratama (19), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/3).
 
Raut muka sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah ketika Jaksa Heppy Maulia Ardani menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, tampak Mega tidak kuat menahan air matanya sesaat setelah JPU membacakan tuntutan. Sementara Luki hanya bisa terpaku diam. Bahkan keduanya tak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.
 
Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukumnya untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Dalam tuntutannya Jaksa Heppy menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan;menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurangan," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Heppy atas tuntutannya itu. Di antaranya, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia, dan sebagai orang tua seharusnya menyayangi, merawat dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan, merupakan faktor yang memperberat tuntutan. Sementara, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterang sebagai hal yang meringankan.
 
Kerena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/3), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.