Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Siap Jadi "Ortu", Pilih Aborsi, Sejoli Dituntut Bui 5 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Mega Ayu Sekarwangi dan Luki Pratama saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih Mega Ayu Sekarwangi (18) dan Luki Pratama (19), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/3).
 
Raut muka sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah ketika Jaksa Heppy Maulia Ardani menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, tampak Mega tidak kuat menahan air matanya sesaat setelah JPU membacakan tuntutan. Sementara Luki hanya bisa terpaku diam. Bahkan keduanya tak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.
 
Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukumnya untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Dalam tuntutannya Jaksa Heppy menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan;menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurangan," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Heppy atas tuntutannya itu. Di antaranya, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia, dan sebagai orang tua seharusnya menyayangi, merawat dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan, merupakan faktor yang memperberat tuntutan. Sementara, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterang sebagai hal yang meringankan.
 
Kerena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/3), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Drama Gong Tradisi “Tirta Usada Segara” Angkat Sejarah dan Kearifan Lokal Desa Tengkulung di PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Bali, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bawa 50 Butir Amunisi ke Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi Inovasi Pelestarian Terumbu Karang di Desa Ped Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri secara langsung kegiatan Penilaian Lapangan Lomba Anugerah "Bali Swacitta Nugraha" Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Basecamp Kelompok Pecinta Karang Nuansa Pulau, Banjar Bodong, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (25/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Banjir, Pemkab Klungkung Normalisasi Sungai Candigara

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria meninjau langsung proses normalisasi Sungai Candigara di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Rabu 24 Juni 2026. Peninjauan ini untuk memastikan percepatan penanganan banjir yang kerap merendam permukiman warga.

Kepala BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada menjelaskan, normalisasi Sungai Candigara dikerjakan bertahap. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tekankan Profesionalisme dan Integritas, 1.000 PPPK Karangasem Ikuti Arahan Perpanjangan Kontrak Kerja

balitribuneco.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.