Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Siap Jadi "Ortu", Pilih Aborsi, Sejoli Dituntut Bui 5 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Mega Ayu Sekarwangi dan Luki Pratama saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih Mega Ayu Sekarwangi (18) dan Luki Pratama (19), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/3).
 
Raut muka sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah ketika Jaksa Heppy Maulia Ardani menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, tampak Mega tidak kuat menahan air matanya sesaat setelah JPU membacakan tuntutan. Sementara Luki hanya bisa terpaku diam. Bahkan keduanya tak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.
 
Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukumnya untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Dalam tuntutannya Jaksa Heppy menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan;menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurangan," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Heppy atas tuntutannya itu. Di antaranya, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia, dan sebagai orang tua seharusnya menyayangi, merawat dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan, merupakan faktor yang memperberat tuntutan. Sementara, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterang sebagai hal yang meringankan.
 
Kerena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/3), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.