Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangan Kanan Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 8 Tahun

Narkotika
Terdakwa Katos saat digiring ke ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, satu per satu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang mendapat giliran untuk mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Atmaja, terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa yang mengadili dan memeriksa perkara itu untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela.

Atas tuntan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi bertempat di rumah milik Jro Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, terdakwa menerima 1 platik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp 400 ribu sedangkan Rp 50 ribu nya sebagai upah terdakwa.

Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Nah pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Bahwa selain itu terdakwa juga mengaku kepada anggota Polisi jika sebelumnya pada Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 16.00 wita telah menerim 4 plastik klip shabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi," beber JPU

Selanjutnya, petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap Dandi di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.700.000, 4 plastik klip kosong,1 buah bong, pedang, 1 air shofgun, 2 buah peluru revolver dan selonsong peluru. "Setelah dilakukan penimbangan barang bukti didapatkan berat 1 plastik klip shabu yakni berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.