Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Menginap Wisatawan Bisa Renang di Hotel

RENANG - Kolam renang di area hotel

BALI TRIBUNE - Guna mengambil pasar lokal, pihak hotel pun menawarkan berbagai fasilitas untuk masyarakat yang tidak menginap di hotel. Tidak sedikit masyarakat yang ingin menikmati fasilitas hotel terutama kolam renang dan studio gym. Saat ini industri perhotelan di Bali, membuka kesempatan untuk masyarakat umum menggunakan kolam renang tanpa harus menginap di akomodasi tersebut. Agar bisa melakukan aktivitas berenang dan juga gym di hotel tanpa menginap, masyarakat harus membayar sesuai tarif yang diberlakukan oleh hotel tersebut. Marketing sale staff salah satu hotel yang menawarkan fasilitas itu di Badung, Susilo mengatakan dengan membayar sejumlah Rp 35 ribu per orang, pengunjung sudah bisa menikmati fasilitas kolam renang di hotel. "Promo Pool Package ini merupakan salah satu fasilitas hotel yang bisa dinikmati oleh siapa saja," katanya beberapa waktu lalu. Paket berenang kata dia hampir sama dengan paket yang ditawarkan oleh hotel lainnya. Paket berenang ini biasanya dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 setiap harinya.  Masyarakat maupun wisatawan yang membeli paket berenang ini tidak saja menikmati fasilitas kolam renang sepuasnya, juga bisa memilih makanan ringan dan minuman yang disediakan.  "Snack-nya biasanya disediakan beberapa pilihan, sehingga wisatawan yang datang bisa dengan nyaman memilih makanan dan minuman yang disediakan," terang Susilo. Menu makanan yang disajikan diantaranya kentang goreng, sandwich, mini pizza, pasta dan beberapa jenis snack lainnya. Sedangkan untuk minumannya ada beberapa pilihan,  mulai dari orange juice, ice tea dan kopi Bali. Fasilitas tambahan lain yang bisa dinikmati wisatawan ketika membeli paket ini adalah akses ke studio gym.  "Untuk gym ini, wisatawan bisa menggunakan semua fasilitas yang ada selama 1 jam secara gratis," ucapnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.