Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarif Parkir di Level 21 Mall Denpasar Mencekik

keadaan Parkir di Level 21 Mall

BALI TRIBUNE - Wah, tarif parkir VIP di Level 21 Mall Jalan Teuku Umar Denpasar, bukan hanya mahal tapi juga sangat mencekik para pengunjung. Bayangkan, sekali parkir kantong terkuras Rp50.000 untuk mobil dan Rp30.000 untuk sepeda motor. Entah sudah berapa lama pihak manajemen Mall menerapkan tarif parkir VIP semahal itu. Karena Direktur Utama PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Putrawan  sendiri merasa kaget ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Senin (19/11). Tarif parkir semahal itu dikeluhkan oleh Hendra, seorang pengunjung Mall, Senin kemarin. Hendra mengaku dipungut Rp50.000 sambil menunjukkan bukti karcis parkir.  “Saya terkaget-kaget lantaran tarif parkir semahal itu,” katanya kesal. ”Begitu saya turun dari mobil dan hendak masuk ke mall, saya dipanggil petugas dan diberitahukan bahwa tempat parkir VIP Rp50.000. Karena saya malas berdebat terpaksa bayar Rp50.000,” tambahnya.  Anehnya, kata Hendra, kitir atau karcis parkir  semahal itu, justru tidak terdapat logo PD Parkir Denpasar. Jadi, apakah memang pungutan parkir itu resmi ataukah tidak, sebab tidak terdapat logo PD Parkir Denpasar.  “Oleh karena oitu, pihak berwenang mesti turun tangan,” harap Hendra. Mestinya, kata Hendra, yang diterapkan adalah parkir progresif. “Jadi kalau saya parkir dua jam tentu tidak sampai semahal itu harga parkirnya,” katanya, sembari menambahkan,”Selain itu, Level 21 Mall tidak boleh mengeluarkan lagi kitir/karcis parkir diluar kerjasama dengan PD Parkir. Ini bisa jadi ingkar kerjasama."  Direktur Utama PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Putrawan, selanjutnya menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui Level 21 Mall menerapkan parkir VIP.  "Kami belum mendapatkan pemberitahuan tertulis,” aku Putrawan.  Namun demikian, sambungnya,pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurut Putrawan, pihak Level 21 Mall telah mempercayakan provider di luar PD Parkir untuk penyelenggaraan teknis perparkiran. Namun demikian, Level 21 Mall harus tetap melakukan kerja sama pengawasan parkir dengan PD Parkir. Disebutkan bahwa kerja sama PD Parkir dengan Level 21 Mall hanya untuk sistim parkir progresif, dan tarif parkir progresif tidak ditentukan limited besaran nilainya. Sedangkan parkir VIP yang diterapkan Level 21 Mall, PD Parkir belum mendapatkan informasi resmi. Zenzen Guisi Halmis, Mall Manager Level 21 Mall kepada Bali Tribune menyatakan terima kasihnya atas informasi keluhan masyarakat.  "Terima kasih atas keluhan yang disampaikan, mohon maaf sebelumnya jika memberikan ketidaknyamanan customer," tulis Zenzen melalui pesan singkat Whatsapp. Ditanya terkait apakah parkir VIP di Level 21 Mall sudah sesuai dengan kerja sama antara Level 21 Mall dengan PD Parkir Kota Denpasar, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan dengan PD Parkir.  "Level 21 Mall sebagai salah satu mall yang berdiri di Denpasar tentu telah bekerjasama dengan PD parkir. Adapun term and condition parkir di Level 21 Mall telah berkordinasi dengan PD Parkir," tandasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.