Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tatib Dewan Bangli Disesuaikan dengan Aturan Terbaru

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat dengan agenda pembahasan tata tertib (tatib) anggota DPRD Bangli, Senin (3/3/). Pembahasan tatib dilakukan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas anggota DPRD dan menciptakan landasan yang kokoh untuk pelaksanaan tupoksi DPRD.

Tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pembahasan isi tata tertib dewan tersebut. "Perubahan tidak ada, ketentuannya juga sama. Hanya saja, perubahannya mengikuti peraturan-peraturan terbaru sebagai payung hukum," tegas Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. 

Perubahan yang terjadi, semisal pada draft,  tulisan dan nomenklatur peraturan-peraturan yang menjadi dasar.  Sebab, ada juga aturan yang sudah tidak berlaku. "Pembahasan tatib memang  dilakukan setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada untuk kebutuhan saat ini," ungkap Suastika.

Politisi PDI-P ini mencontohkan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), saat ini dimaksukkan ke Komisi I DPRD Bangli. Tapi itu, tidak prinsip. "Dari dulu sampai sekarang kan hanya begitu-begitu saja. Tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya untuk mengatur di Dewan saja," ungkapnya

Dalam rapat tersebut,  diakui pula oleh Suastika,  memang sempat berkembang usulan terkait rapat terbuka atau tertutup.  Hasilnya, disepakati selain yang sudah diamanatkan rapat tetbuka, bisa dilakukan rapat tertutup. Itu pun tergantung substansi yang dibahas.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.