Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telanjangi dan Seret Istri ke Rumah PIL, ISK Ditetapkan sebagai Tersangka

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Tersangka ISK saat diperiksa oleh Penyidik di Polsek Rendang, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Akibat perbuatannya menelanjangai istri dan menyeretnya ke rumah seorang lelaki yang dicurigai sebagai pria idaman lain (PIL) istrinya, IKS (30) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Penganiayaan dan perbuatan yang dilakukannya tersebut dilaporkan oleh korban INE (28) yang tidak lain adalah istrinya sendiri ke Polsek Rendang, Karangasem. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Kamis 18 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Dimana tersangka IKS merasa cemburu atas adanya percakapan atau chat di media sosial yakni Facebook Messanger yang dilakukan istrinya dengan seorang laki-laki yang oleh tersangka dicurigai sebagai PIL istrinya.

Hal itu lantas membuat tersangka emosi dan murka dan langsung menelanjangi tubuh istrinya hingga bugil tanpa busana, lalu menyeret istrinya dengan cara menjambak rambut istrinya menggunakan kedua tangannya, sejauh kurang lebih 50 meter, menuju rumah lelaki yang dicurigai sebagai PIL istrinya tersebut.

Setiba di rumah lelaki yang dicurgainya sebagai PIL istrinya itu, tersangka memukuli istrinya pada bagian dahi sebelah kiri, sebanyak satu kali. Tidak hanya itu, tersangka juga menginjak punggung istrinya serta membenturkan kepala istrinya ke lantai rumah lelaki yang dicurgainya sebagai PIL istrinya itu.

Perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan korban mengalami penurunan kesadaran, mengalami luka-luka beserta lebam disekujur tubuhnya. Tidak terima dengan perlakuan suaminya itu, korban akhirnya melaporkan suaminya IKS ke Polsek Rendang pada Minggu 21 Nopember 2021.

“IKS sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka, dan sejumlah saksi termasuk korban,” tegas Kanit Reskrim polsek Rendang Iptu. Made Sudihartama, Selasa (23/11/2021).

wartawan
AGS
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.