Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temukan Potensi Pelanggaran, Bawaslu Badung Layangkan Saran Perbaikan Proses DPSHP

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara sebagai koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas memberi keterangan bahwa Bawaslu telah menemukan potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi dan sudah beri saran ke KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Semenjak Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 disusun oleh KPU Badung, Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa juga melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih itu. 

Hasil verifikasi faktual metode sensus dan sampling, terdapat potensi data pemilih ganda, data pemilih berumur 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari data pemilih, dan data pemilih yang berumur 17 tahun per 27 November 2024 yang belum didata. 

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung keluarkan surat Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II untuk KPU Kabupaten Badung yang berisi saran agar KPU menghapus data ganda dan memperbaiki data pemilih yang meninggal serta memastikan pemilih berusia 17 tahun di tanggal 27 November 2024 dapat memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pencoblosan nanti. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara sebagai koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas memberi keterangan bahwa Bawaslu telah menemukan potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi dan sudah beri saran ke KPU Badung “Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024” ungkapnya. 

Berdasarkan informasi lanjutan, pada tanggal 3 September 2024, terhadap saran perbaikan itu, KPU sudah memberi jawaban ke Bawaslu Badung, sementara karena kurangnya data pembuktian, data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. 

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.