Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Kurungan 15 Tahun, Kakek Cabul Tersenyum

pencabulan
Terdakwa kakek cabuli 4 ABG

BALI TRIBUNE - A. Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu terdakwa yang sudah bandotan berumur 70 tahun ini masih bisa tersenyum nyengir usai menjalani sidang perdananya atas kasus pencabulan terhadap 4 bocah yang baru beranjak remaja alias ABG. Tidak hanya seorang korbannya yang masih belia itu, tetapi sudah empat ABG berhasil dilakukan tindakan pencabulan olehnya. Akibat perbuatanya itu, terdakwa Asni, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan terancam kurungan seumur hidupnya bakal dihabiskan dalam jeruji besi atau 15 tahun penjara. Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar. Korban pertamanya saat itu Ni PA . Awalnya bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada korban "Mau tidak otak mu biar pintar". Korban menjawab "Gimana Caranya" dijawab lagi oleh terdakwa "Belajar Mantra Ida Sang Hyang Widi". Padahal terdakwa sendiri non Hindu. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa.  Awalnya sempat dilarang orang tuanya."Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju,"sebut JPU meniru perkataan ibu korban. Namun korban tidak menghiraukan ucapan orang tuanya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Sampai dirumah terdakwa, korban oleh terdakwa diminta untuk masuk kedalam kemar, sementara terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci. Terdakwa lalu meminta korban untuk tidur diatas ranjang dengan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal. Terdakwa juga meminta korban untuk membuka baju. "Awalnya korban menolak tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Singkat cerita korban pun diminta untuk membuka celananya sementara terdakwa dengan mulut komat Kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody.  "Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp 15 kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang terlah dilakukanya kepada siapapun,"sebut Jaksa. Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temanya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Lanjut pada tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa. Ketiga korban lainnya Kadek I,  Kedek T dan Kadek K. Ketiga anak ini pun mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. Atas perbuatan ini, dalam sidang tertutup untuk umum terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

MotoGPTM 2025 Dongkrak Keterisian Hotel dan Industri Penerbangan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang balap dunia MotoGPTM 2025 yang berlangsung di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 4-5 Oktober membawa dampak positif di industri penerbangan dan okupansi kamar hotel di Tanah Air. Antusiasme publik terhadap balapan kali ini terlihat dari tingkat okupansi hotel di kawasan The Mandalika yang mencapai 100% penuh, bahkan melebihi kapasitas tersedia.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Minta Evaluasi Rencana Investasi Kapal Pesiar di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Penandatangan  nota kesepakatan  (MoU)  antara Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli dengan investor PT GMS Invest International Korea untuk pengembangan pariwisata di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Salah satu proyek yang direncanakan yakni pengoperasian kapal pesiar di danau Batur, Kintamani. Hal ini menuai sorotan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Kompetisi AHM Best Student 2025, Astra Motor Bali Hadirkan Inovator Muda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali dengan bangga mengumumkan para pemenang kompetisi AHM Best Student (AHMBS) 2025 tingkat regional Bali. Acara puncak yang digelar pada Minggu (5/10) menjadi saksi lahirnya lima inovator muda terbaik dari 12 finalis yang telah melalui proses seleksi ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penurunan dan Pembersihan Kabel Provider di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Melaksanakan Penurunan dan Pembersihan Kabel Provider (Jaringan Utilitas) di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi, Mengwi pada Jumat (3/10). Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur tripika kecamatan, dan Lurah Sading Ida Bagus Rai Pujawatra.

Baca Selengkapnya icon click

Jro Nyoman Ray Yusha Tutup Usia, Bali Kehilangan Pejuang Lingkungan di Parlemen

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar duka menyelimuti lingkungan DPRD Provinsi Bali. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Ir Jro Nyoman Ray Yusha, wafat pada Sabtu (4/10) sore di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah, Denpasar.

Politisi senior kelahiran Singaraja, 6 Oktober 1953, itu merupakan wakil rakyat asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.