Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Tuna Wisma, 4 KK Warga Batuan Akhirnya Kebagian 1 Are Tanah

Penandatanganan damai
Bali Tribune / PENANDATANGANAN – Acara penandatanganan perjanjian perdamaian dan pelepasan hak.

balitribune.co.id | Gianyar - Di balik pasrahnya empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Batuan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dipastikan tidak akan tuna wisma. Pemilik lahan atau pemohon eksekusi sepakat memberikan tanah masing-masing seluas 1 are kepada empat KK tersebut melalui penandatanganan perjanjian perdamaian dan pelepasan hak di Kantor Desa Batuan, Rabu (14/10/2026).

Kesepakatan ini menjadi jalan keluar atas persoalan lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun dan sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut tempat tinggal warga, termasuk lansia dan anak-anak yatim piatu. Penandatanganan perjanjian disaksikan Sekda Gianyar Gusti Ngurah Bagus Widya Utama yang akrab disapa Gus Bem, Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara, serta perangkat desa dan para pihak terkait. Notaris Ida Ayu Sri Martini membacakan klausul perjanjian yang disepakati bersama.

Perbekel Batuan Ari Anggara mengawali pertemuan dengan menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan secara bersama-sama demi kebaikan desa ke depan. Pihak pemilik lahan, Ida Bagus Made Jelantik, mengatakan persoalan tersebut sejatinya tidak perlu berujung pada pertemuan seperti ini karena perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, proses hukum telah berjalan selama sekitar 4,5 tahun. Meski demikian, dia menilai masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat. “Harusnya pertemuan ini tidak terjadi karena putusan pengadilan sudah inkrah. Kami sudah berproses 4,5 tahun. Tetapi, mengacu pada nilai-nilai, etika, dan norma, ada sisi kemanusiaan yang kita kedepankan,” ujarnya.

Perwakilan empat KK, Ida Bagus Bawa, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah sigap membantu mencarikan titik temu di tengah rencana eksekusi lahan. Dia mengaku kesepakatan tersebut sangat membantu keluarga yang terdampak. “Kami sangat terbantu. Terima kasih atas rasa kemanusiaan dan keprihatinan yang diberikan. Mudah-mudahan semua rahayu,” ungkapnya.

Dalam perjanjian tersebut, masing-masing KK memperoleh tanah seluas 1 are. Bidang tanah telah diukur dan disepakati berbentuk persegi, bukan memanjang. Setelah penandatanganan, proses selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahapan konversi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya pajak dan biaya lainnya menjadi tanggungan masing-masing pihak sesuai kesepakatan. Perjanjian juga mengatur kewajiban pengosongan tanah dan bangunan paling lambat 31 Januari 2027. Apabila batas waktu tersebut terlampaui dan pengosongan belum dilakukan, pihak yang bersangkutan dikenai denda Rp 10 juta per bulan. Sejak perjanjian ditandatangani, para pihak juga sepakat tidak lagi mengajukan tuntutan terkait perselisihan tersebut.

Sebelumnya, empat KK di Banjar Griya terancam kehilangan tempat tinggal beserta merajan setelah perkara sengketa lahan berlanjut hingga proses eksekusi. Persoalan ini mendapat perhatian karena rumah yang ditempati merupakan tempat tinggal keluarga secara turun-temurun, sementara sebagian penghuninya merupakan lansia dan anak-anak yatim piatu. 

wartawan
ATA
Category

Bupati Gus Par Minta Data Kemiskinan Terintegrasi Pemkab Karangasem Gelar Rakor TKPKD dan Launching Inovasi ‘Pepadu’

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat komitmen dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui sinergi lintas sektor, integrasi data, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

SKYY Network Luncurkan Pilot Project Pengiriman Drone di Nuanu Creative City dan Café del Mar Bali, Uji Inovasi di Ekosistem Nyata

balitribune.co.id | Tabanan – SKYY Network, Nuanu Creative City, dan Café del Mar Bali, berkolaborasi dengan Grab Indonesia, meluncurkan pilot project pengiriman makanan menggunakan drone selama tiga bulan di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Buka Turnamen Ceki di Gerih, Tekankan Nilai Kebersamaan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T., membuka Turnamen Ceki di Balai Banjar Dirgahayu, Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Minggu (4/10/2026), yang diikuti antusias oleh masyarakat setempat. Kehadiran legislator Badung tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan yang digelar warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pak Koster, Penghargaan dan Konsistensi Antikorupsi

balitribune.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster). Bali dinilai sebagai provinsi yang paling getol mencegah korupsi di sektor pendidikan. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya penghargaan rutin tahunan. Tapi bagi yang mengikuti kerja-kerja KPK dari dekat, penghargaan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Rabies, Pemkab Tabanan Suntik Vaksin Ratusan Hewan Peliharaan di Desa Penarukan

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya mencegah penyebaran penyakit rabies terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Puskeswan II Tabanan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melaksanakan vaksinasi rabies secara serentak di sejumlah banjar di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.