Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapkan Manajemen Talenta

Bali Tribune/ PEMAPARAN – Gelar acara pemaparan manajemen talenta.


Balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menjadi salah satu dari delapan kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih diberikan persetujuan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk menerapkan manajemen talenta (MT). Dengan penerapan MT tersebut, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tanpa melalui seleksi terbuka. Melainkan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Selain Pemkab Buleleng, ada tujuh Pemkab/Pemerintah Kota (Pemkot) se-Indonesia yang diberikan persetujuan untuk menerapkan MT. Sedangkan di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemkab Buleleng yang mendapatkan persetujuan. Kemudian, ada enam kementerian, tiga lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), tiga lembaga negara (LN), satu Sekretariat Kabinet (Setkab), dan tiga provinsi. Sehingga, total ada 24 instansi pemerintah (IP) yang telah memiliki MT dan diberikan persetujuan oleh KASN untuk memanfaatkannya dalam rangka pengembangan karier (pengisian JPT).

Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan, penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengembangan karier PNS sebagai upaya membentuk transparansi, obyektivitas, dan akuntabilitas khususnya dalam pengisian JPT. Dengan pemanfaatan aplikasi SIMATA, para PNS tidak perlu sibuk mencari pintu masuk untuk mendapatkan sebuah posisi tertentu.

Dia mengatakan bahwa persetujuan ini didapat berkat kerja keras seluruh pihak. Tugas selanjutnya adalah harus ada komitmen untuk mempertahankan sistem merit maupun manajemen talenta yang telah ada. Komitmen bersama menjadi sangat penting untuk terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Dimulai dari pemilihan para pejabatnya harus sesuai dengan kompetensi dan rumpun jabatan yang dimiliki. Kita semua harus berkomitmen untuk terus menjalankan sistem ini,” imbuh Lihadnyana.

wartawan
HMS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.