Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Namun di balik itu politisi PDIP ini merasa  khawatir karena tidak menutup kemungkinan  masih ada pegawai lain yang melakukan pelanggaran disiplin serupa, tetapi belum ditindak.

”Kami  mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi secara komprehensif.,” tegas Suastika, Rabu (21/10/2026). 

Menurutnya, sistem pengawasan berbasis teknologi dapat diterapkan dalam absensi. Hal ini diperlukan agar penegakan disiplin berjalan objektif, tanpa dipengaruhi rasa ewuh pakewuh maupun tebang pilih. Ketika diketahui  pegawai tidak disiplin, pimpinan diharapkan segera menindaklanjuti dan memberikan peringatan. 

“Kalau di sistemnya sudah muncul tidak disiplin, langsung tindak lanjuti. Jangan sampai 72 hari tidak masuk kerja,” kata politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Dalam hal ini dituntut pentingnya pembinaan sejak awal. Pimpinan di masing-masing OPD, kata dia, perlu segera mendekati pegawai yang diketahui sering tidak masuk kerja  untuk menggali penyebabnya. Hal itu penting karena ketidakhadiran bisa saja berkaitan dengan ketidaknyamanan penempatan, ketidaksesuaian kompetensi atau persoalan lain. 

Suastika juga menilai pembinaan harus diutamakan sebelum sanksi dijatuhkan. Jika upaya pembinaan tidak berhasil, barulah hukuman disiplin diterapkan. “Utamakan pembinaan sejak dini, kalau tidak bisa baru punishment,” ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Dewan Tak Setuju PDAM Bangli Layangkan Somasi

balitribune.co.id | Bangli - Adanya rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Made Sudiasa dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah utama dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Tabanan Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menjamin ketersediaan kepingan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) berada dalam kondisi aman dan mencukupi, meskipun angka permohonan dari warga lokal menembus ribuan lembar setiap tiga pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Penipuan Kerja Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku penipuan online bernisial IKS dan IGRY. Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelengkapan dokumen perjalanan serta peluang kerja di luar negeri kepada para korbannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakapolda Bali Serap Aspirasi Driver Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Kedekatan Polri dengan masyarakat kembali tercermin dalam kegiatan silaturahmi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bersama para pengemudi ojek online (ojol) di Polsubsektor Diponegoro, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pulau Dewata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perda KTR Resmi Disahkan, Pemkot Denpasar Bakal Perketat Aturan Vape Lewat Perwali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar pada Rabu (21/10/2026). Pascapengesahan ini, Pemkot Denpasar bakal memperjelas regulasi penggunaan rokok elektrik (vape) hingga keberadaan toko penjualnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.