Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, Gery Divonis 12 Tahun

Gery Yudianto
Gery Yudianto saat menjalani persidangan

BALI TRIBUNE - Perasaan gelisah dan gugup tampak jelas dari raut wajah terdakwa Gery Yudianto (32) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/6). Dalam sidang, terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 18 kilogram ini tampak mengenakan masker lantaran mengidap penyakit TBC akut.

Dalam amar putusan mejelis hakim pimpinan Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika dan obat terlarang, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Atas putusan ini, jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

 Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Sumatera Utara yang mengembangkan kasus ini bahwa ada pengiriman paket ganja ke Bali, saat petugas melakukan penangkapan temannya terdakwa Rony (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian, BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan dengan mengawasi JNE di Denpasar, pada 19 Desember 2016 pukul 11.00 Wita yang berhasil meringkus Rony sedang mengambil paket di jasa pengiriman barang itu.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 18 kilogram ganja kering. Dari pengakuan Rony bahwa barang haram itu milik Udin yang akan diserahkan kepada terdakwa Gery. Berdasarkan pengembangan ini, terdakwa Gery berhasil diringkus petugas BNN Provinsi Bali saat hendak mengambil pakek di kediaman Rony di Legian, Kuta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel Mengajar Hadir di Universitas Nusa Cendana: Edukasi Public Relations, Digital Marketing, dan Internet Baik

balitribune.co.id | Kupang – Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia melalui program “Telkomsel Mengajar”, yang kali ini digelar di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang.

Baca Selengkapnya icon click

Panduan Scan QR AHM Oil

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan kebutuhan mobilitas Masyarakat yang menggunakan motor sebagai moda transportasi Utama sehari – hari, diperlukan perawatan berkala terhadap sepeda motor agar kondisi tetap terjaga. Selain service berkala yang sesuai dengan standard , diperlukan juga komponen – komponen parts yang sesuai standard untuk menjaga performa mesin tetap baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Special Nyepi, Wujudkan Motor Impianmu Pilih Promonya

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan resmi Honda Bali kembali menghadirkan program spesial bagi konsumen setia Honda melalui "Pawai Spesial Nyepi Virtual Exhibition". Program ini menawarkan berbagai promo menarik untuk mewujudkan impian memiliki sepeda motor Honda dengan penawaran yang lebih hemat dan menguntungkan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bulan Puasa, Kunjungan Wisatawan ke Penglipuran Turun Drastis

balitribune.co.id | Bangli - Memasuki bulan puasa ternyata berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan di Obyek Wisata Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Terjadi penurunan  jumlah kunjungan wisata yang cukup signifikan. Jumlah wisatawan yang berkunjung turun hingga 55 persen dari hari biasanya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Arahan Gubernur Bali, 24 Program Unggulan Jembrana Sejalan Dengan Provinsi Bali

balitribune.co.id | Negara - Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memastikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Bali. 24 Program Unggulan Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna selaras dengan visi Bangun Sat Kerthi Loka Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (13/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.