Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Ganja, Bule Cantik asal Rusia Divonis Ringan

Bali Tribune/ Ronzhina (kiri) saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan  penjara bagi Ronzhina Inna Vladimirovna (29), perempuan berkebangsaan Rusia. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 2,19 gram netto.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yakni 6 tahun penjara. Namun, hukuman itu cukup ampuh membuat perempuan yang bekerja di salon kecantikan di negara asalnya ini menangis. 
 
Sidang putusan terhadap terdakwa ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa  (8/12). 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronzhina Inna Vladimirovna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata hakim Budi dalam amar putusannya. 
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, dalam Pasal ini mencatat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa kelahiran 2  Oktober 1991, Moscow ini tampak shock mendengar putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ketika ketua hakim meminta tanggapan atas putusan tersebut, terdakwa hanya diam sembari menutup wajah dengan tangan. "Yang Mulia, kami pikir-pikir, karena terdakwa sendiri masih menangis ini," jawab Erwin Siregar selaku penasihat hukum terdakwa. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas putusan hakim. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Sarah Vanesa Bonaputri, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan yang tertuang dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Selain itu, sesuai fakta persidangan dan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan terungkap perbuatan tergolong sebagai penguna atau pemakai Narkotika untuk diri sendiri. 
 
"Salah satu pertimbangannya (majelis hakim) karena barang bukti masih dibawah SEMANGAT (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 kalau ganja minimal 5 gram sedangkan Ronzhina cuma 2.19 gram," kata Sarah. 
 
Asal tahu saja,  terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 Wita  di Villa Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung. 
 
Mulanya, petugas kepolisian melihat tiga WNA sedang mengambil sesuatu barang dan pergi dengan keadaan tergesa-gesa dari lokasi. Ketika dihampiri, salah satu dari ketiga WNA kemudian diketahui bernama Ronzhina Inna Vladimirovna  itu terlihat membuang sesuatu barang berupa bungkusan.  
 
Saat itulah, petugas curiga dengan isi bungkusan tersebut, dan ketika ditanya siapa pemilik bungkusan tersebut, terdakwa langsung mengaku sebagai pemilik. Petugas kemudian membuka bungkusan itu di depan terdakwa dan dua teman terdakwa bernama Zhumatov Timur dan Olessya Ismailova. 
 
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja. Barang terlarang itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut secara gratis dari seseorang bernama Ivan yang dikenalnya melalui social media telegram, groupchat Russian Tourist Stay in Bali. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.