Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati Bali Tahan Kepala DPMPTSP Buleleng

I Made Kuta digiring ke mobil tahanan
Bali Tribune / DITAHAN - Kepala Dinas DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink.

balitribune.co.id | Singaraja – Diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan sebagai tersangka itu karena berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Sebelumnya Kuta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Bali di Denpasar. Ia  digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink. 

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan. 

“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” jelas Agung Jayalantara.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng. 

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan IMK sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.,” jelasnya.

Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 

“Namun dalam proses perijinan terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut,” sambungnya.

Eka Sabana menambahkan, dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut sebanyak Rp 2 miliar. Permintaan itu disertai ancaman apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.

“Dengan ditahannya IMK diharapkan ada efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,“ tandasnya.

Sementara itu terkait penahanan Kepala Dinas PMPTSP Made Kuta, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan secara resmi pihaknya belum mendapat informasi detail soal itu. Begitu juga dari Kejati Bali, Bupati Sutjidra mengaku belum mendapat penjelasan resmi.

“Saya masih menunggu penjelasana resmi dari Kejati. Kabar ditangkap (Made Kuta) saya juga baru dengar,” kata Bupati Sutjidra, Kamis (20/3).

Atas penahanan Made Kuta itu, Bupati Sutjidra meminta kepada jajarannya di Pemkab Buleleng agar tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana biasa. Yang terpenting menurut Sutjidra, jajarannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Sedang sikap lebih lanjut atas penahanan Made Kuta itu, Sutjidra mengatakan menunggu komunikasi lebih lanjut dengan Kejati Bali.

“Terkait kasus itu (penahanan Made Kuta), kita serahkan kepada Kejati Bali untuk proses hukumnya. Saya sendiri masih menunggu informasi resmi dari Kejati Bali,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.