Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Korupsi, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

Bali Tribune / RILIS - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi, bertempat di Mapolres Bangli, Selasa (14/6).

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Made Mariana  ditahan sejak Selasa (14/6). Uang hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar lebih  digunakan tersangka untuk penuhi kebutuhan sehari- hari dan judi tajen

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, dari hasil penyelidikabn kasus korupsi LPD Langgahan, tim penyidik menetapkan Made Mariana, yang nota bene merupakan kasir/bendahara LPD sebagai tersangka. Kasus kini sudah masuk tahap P21.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap yang bersangkutan sudah kami tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,"  tegas Androyuan Elim. Rabu (15/6). 

Perwira asal Kupang (NTT) ini menambahkan, jika kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made M sebanyak Rp 1.961.461.500.

“Selain tersangka, uang juga digunakan oleh pungurus lain,” jelasnya didampingi Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.

Sementara untuk modus di gunakan tersangka mengeruk uang kas LPD, kata Androyuan Elim dengan modus kas bon dan menggunakan deposito nasabah. “Nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. Untuk meyakinkan nasabah, tersangka memberikan bukti setoran," jelas AKP Androyuan Elim. 

Disamping itu modus lainya, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang.

"Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik," ungkap Ipda Dwipayana, kanit asal Desa Taro Kecamatan Tegalalang Gianyar ini. 

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 Juta hingga Rp 200 juta-an. 

Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1.961.461.500, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah.

"Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta," sebutnya.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan Made Mariana.

"Tunggu hasil persidangan, jika dari fakta persidangan ada mengarah tersangka baru tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup.

wartawan
SAM
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.