Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Hukuman Mati

Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Man Colik
Bali Tribune / PELIMPAHAN BERKAS - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026). 

Kasi Pidum Putu Gede Darma Putra,SH mengatakan, terdakwa pembunuhan Alm Nyoman Colik dengan tersangka  ANPP ini bakal dilimpahkan ke PN Klungkung dimana tim penuntut umum akan dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil.

"Kami selaku jaksa penuntut umum akan melakulan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ANPP selama 20 hari kedepan di rutan Kelas IIB Klungkung," ungkap Jaksa Darma Putra. 

Menurutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung bakal melakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Semarapura untuk diperiksa dan diputus. 

Saat diserahkan kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat dan siap dilakukan penahanan. Terkait surat sangkaan untuk  dakwaan satu primer  kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 tang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacada Made Pery," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.

Akhirnya Polres Klungkung berhasil  mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Ternyata, petunjuk utama yang mengarah kepada tersangka ANPP alias Petong (30) bukan berasal dari percakapan WhatsApp maupun media sosial, melainkan dari celana pendek yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026) lalu, mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka melalui pakaian yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pakaian tersebut identik dengan yang sering dikenakan pelaku dalam unggahan di akun media sosial miliknya.

"Hasil olah TKP kami menemukan celana pendek dan celana training. Setelah dilakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dan mengecek media sosial, kami menemukan bahwa celana cokelat tersebut identik dengan yang sering dipakai pelaku dan diunggah di media sosial," ujar AKBP Mikael.

Di dalam saku celana itu, lanjut Kapolres, penyidik juga menemukan korek gas berwarna ungu yang identik dengan barang yang biasa dibawa pelaku. Dari temuan tersebut, penyelidikan kemudian mengarah kepada identitas ANPP.

Saat pertama kali diperiksa, pelaku sempat berdalih celana tersebut telah diberikan kepada empat temannya. Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, keterangan itu terbukti tidak benar hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi tidak ada bukti chat yang menjadi petunjuk utama. Justru dari barang bukti celana inilah penyidik bisa memfokuskan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku," tegas Kapolres.

Meski celana yang ditemukan dalam kondisi basah, polisi tetap mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kemungkinan masih terdapat jejak darah korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Labfor untuk memastikan apakah masih ada bercak darah pada celana tersebut. Walaupun ditemukan dalam kondisi basah, tetap kami kirim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

"Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban," jelas AKP Reno.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

AKP Reno menambahkan, jumlah adegan dalam rekonstruksi juga bertambah dari semula 38 menjadi 46 adegan setelah dilakukan pendalaman saat rekonstruksi.

Penyidik juga mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

"Selain makai sabu, tersangka juga suka ke tempat hiburan," katanya.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

"Pacarnya tidak mengetahui kalung emas itu milik korban. Pelaku mengatakan kalung tersebut adalah peninggalan almarhum ibunya sehingga pacarnya bersedia menggunakan KTP miliknya saat proses penjualan. Sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat dalam pembunuhan," jelas AKP Reno.

Kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, meski kondisinya sudah dilebur oleh pihak toko emas. Polisi juga memastikan toko emas tersebut tidak diproses hukum karena transaksi pembelian dilakukan sesuai prosedur.

wartawan
SUG
Category

Operasi Pasien Tertunda Gara-gara Miskomunikasi, Komisi IV Soroti Layanan RSD Mangusada

balitribune.co.id I Mangupura  - Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung. Salah satu persoalan yang dibahas yakni pasien yang harus menunda operasi akibat miskomunikasi internal terkait penerapan program Mantap Nak Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.