Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Apbdesa Tusan Tahun Anggaran 2020/ 2021 Segera Disidangkan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Tusan dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (12/6) pukul 10.00 Wita, menggelar Penyerahan Tersangka mantan Kaur Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Tim, atas nama Tersangka I Gede Krisna Saputra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Jaksa Putu Iskadi Kekeran, S.H menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke Kas Negara melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total Nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi Penyelewengan / Penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Daerah Cq APBDesa Tusan sebesar Rp. 402.071.011 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah). "Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan /Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021," ungkap Kekeran.

Menurut Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intelijen Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakanbahwa tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Lebih Subsidair : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.

"Untuk kepentingan penyidikan dan memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat bahwa tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan. Dan untuk untuk percepatan proses persidangan maka terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Klungkung,” tegas Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka.

wartawan
SUG
Category

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yunita Oktarini Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Karya Ngodak Tapakan di Karang Dalem

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Ngodak Tapakan Ratu Gede, Ratu Lingsir, dan Ratu Alit di Pura Dalem Desa Adat Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Transparansi Publik, KI Bali Visitasi PPID di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.