Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Gianyar Ditahan

Bali Tribune / KORUPSI - Mantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.

balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, mantan anggota DPRD Gianyar ini menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar periode 2019 - 2022. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp3.643.621.414,19.

"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” ungkapnya, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000. Dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin. Penyimpangan dana meliputi, pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan. dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” terang alumni Akpol Tahun 2006 ini.

Tersangka memanfaatkan program-program yang tidak terlaksana dan sisa anggaran kegiatan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Selain itu, mantan pengurus Laskar Kuda Jingkrak, sebutan untuk suporter sepak bola Persegi Gianyar ini juga sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Arif Batubara menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus korupsi ini membuktikan keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” pungkasnya.

wartawan
RAY

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Selidiki Dugaan Penggelapan Retribusi Pariwisata di Pelabuhan Banjar Nyuh

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Epik Ogoh-ogoh Gajah Buka D'Youth Fest 6.0

balitribune.co.id I Denpasar - Kolaborasi spektakuler Ogoh-ogoh Gajah, karya ST Yowana Saka Bhuwana, Banjar Taensiat bersama Palawara Music Company dan Manubada Art bertajuk “Tumbuh Kembali di Tengah Reruntuhan Semesta” buka malam puncak Denpasar Youth Festival (D’Youth Fest) 6.0 yang berlangsung di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Seniman asal Sukawati Terbakar saat Ditinggal Tampil di PKB

balitribune.co.id I Gianyar - Saat tampil di malam terakhir Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII, I Komang Ariawan sekeluarga mendapat kabar musibah. Rumahnya di Jalan Ciung Wanara, Banjar Palak,  Sukawati,  terbakar hebat Sabtu (11/7/2026) malam. Hampir seluruh bangunan berikut isinya  ludes terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Bangli Berhasil Tangani Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Sangat Rendah

balitribune.co.id I Bangli - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli berhasil menangani bayi lahir dengan berat sangat rendah. Lahir dengan berat badan hanya 700 gram, setelah menjalani perawatan selama 3,5 bulan berat badan bayi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli naik menjadi  2,4 kilogram dan sudah perbolehkan pulang dari RSUD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.