Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Orang Meninggal, DBD di Gianyar Mencapai 1.640 Kasus

nyamuk
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi phobia setiap tahun, namun kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  seakan tidak bisa dibendung. Bahkan, di Kabupaten Gianyar  tercatat sebanyak 1.640 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berakhir dengan kematian.

Data dari Dinas Kesehatan Gianyar menyebutkan, kasus DBD terpantau cukup fluktuatif sejak awal tahun. Pada Januari tercatat 189 kasus, Februari naik menjadi 296 kasus, dan Maret kembali meningkat menjadi 304 kasus. Angka tertinggi terjadi pada April dengan 331 kasus. Setelahnya menurun, pada Mei tercatat 278 kasus, Juni 172 kasus, dan pertengahan Juli sebanyak 70 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Dra Ni Nyoman Ariyuni, Selasa (22/7), mengungkapkan DBD disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti. Gejala umum meliputi demam tinggi mendadak, nyeri otot dan sendi, sakit kepala, mual, muntah, hingga ruam kemerahan pada kulit.

Pasien juga bisa memasuki fase kritis 1-2 hari setelah demam turun, yang justru menjadi masa paling berbahaya karena adanya risiko kebocoran plasma, penurunan trombosit, dan perdarahan hebat.

“Masyarakat yang mengalami gejala DBD diimbau segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk penanganan dini,” ujar Ariyuni.

Pemkab Gianyar juga telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal 17 Januari 2025 tentang Gerakan Pencegahan dan Antisipasi Lonjakan Kasus DBD. Melalui surat edaran ini, perbekel dan lurah se-Kabupaten Gianyar diminta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di masing-masing banjar atau lingkungan untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan pola 3M Plus.

Langkah 3M Plus meliputi menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang bisa menjadi tempat perindukan nyamuk. Upaya ini dilengkapi dengan memelihara ikan pemakan jentik, memasang kawat kasa, dan menaburkan bubuk larvasida.

Selain itu, Dinas Kesehatan Gianyar juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian seperti penyelidikan epidemiologi, pengadaan larvasida, fogging fokus, promosi kesehatan, serta edukasi masyarakat untuk PSN berkelanjutan.

“Masyarakat yang wilayahnya terdapat kasus DBD juga diminta untuk melakukan pengawasan intensif dan koordinasi aktif dengan Puskesmas,” tambah Ariyuni.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.