Diposting : 20 April 2021 08:29
Bernard MB. - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Tiga petinggi diperusahaan BUMN, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan penggelapan.
Keterangan Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, ada tiga orang petinggi Pelindo yang tersandung kasus dugaan penggelapan di Pelindo III. Salah satunya adalah GM PT PEL Regional Bali Nusra.
"Ada tiga orang. Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra, ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (19/4/2021) malam.
Dijelaskan Kus Nugroho, ketiga tersangka itu adalah KS selaku Direksi Pelindo III. WS selaku Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL), IB selaku Ganeral Manager (GM) dari PT PEL. Namun ia belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu. "Mereka ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 31 Maret 2021," terangnya.