Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga WN Turki Jadi Pesakitan di PN

pengadilan
DISIDANGKAN - Ali Riza Gursoy (kanan) saat menjadi penerjemah pada sidang rekannya Ulvi Turker (tengah) di PN Denpasar, Kamis kemarin dalam kasus pembobolan mesin ATM.

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Turki yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan mesin ATM, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/4). Mereka adalah Ulvi Turker (30), Hikmet Ozturk (48) dan Ali Riza Gursoy.

Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edwar Pangkahila dkk ini menjalani sidang secara terpisah. Terdakwa Ulvi Turker mendapat giliran pertama untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, JPU I Dewa Narapati mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mengakses sistem eletronik milik orang lain tanpa hak atau turut serta melakukan kejahatan. “Terdakwa didakwa dengan pasal 55 ayat 1e ke 1 KUHP jo pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) jo pasal 52 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan, terdakwa melakukan kejahatannya pada Kamis tanggal 29 Desember 2016 bertempat di ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung yang diduga dilakukan bersama Hikmet Ozturtk dan Ali Riza Gurzoy dengan cara memasang alat berupa kotak hitam yang terhubung ke modem ATM. Dan alat berupa kotak hitam yang ada rangkaian dipasang di atas tombol PIN ATM.

Terdakwa ditangkap bermula dari tertangkapnya Hikmet Ozturt oleh pihak kepolisian. Dari kamar yang disewa terdakwa dan Ali Riza Gursoy, pihak kepolisian menemukan alat-alat yang sama dengan yang ditemukan di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

“Alat yang sama juga dipasang di ATM Mandiri Bali Collection Nusa Dua Kuta Selatan Badung pada tanggal 25 Desember 2016,” bebernya

Pada bagian lain, kedua terdakwa Hikmet Ozturk dan Ali Riza Gursoy didudukkan secara bersama-sama di muka persidangan pimpinan Esthar Oktavi. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) jo pasal 52 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh sistem elektronik serta informasi elektronik milik pemerintah dan badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan,” tegas JPU I Dewa Narapi.

Kedua terdakwa melakukan kejahatannya pada tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 02.21 wita bertempat di ATM Bank BNI Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Mulanya, terdakwa Ali Riza Gursoy langsung masuk ke ruangan ATM yang disusul oleh Hikmet Ozturk. Lalu terdakwa Gursoy masuk ke sela-sela masin ATM untuk mamasang perangkat skimmer yang mereka bawa.

Kemudian terdakwa Ozturk menyerahkan kotak hitam (smartwireless router) kepada Gursoy untuk dipasang pada bagian belakang ATM BNI dengan mengakses melalu kabel LAN (kabel Jaringa) pada msenin ATM dengan cara menarik kabel yang disambungkan dari modem ke kotak hitam guna mendapat power sehingga kotak hitam dapat digunakan. “Kedua terdakwa juga memasang kamera mini (Spy cam) yang dipasang dibagian atas PIN pad ATM dengan memodifikasi kanopi PIN Pad,” bebernya

Kotak hitam yang dipasang kedua terdakwa berfunsi untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu-kartu yang bertransaksi di ATM BNI tersebut. Sedangkan Kanopy PIN Pad yang sudah dimodifikasi dengan mini kamera berfungsi untuk merekam nomor PIN yang diinput oleh nasabah saat bertransaksi.

Setelah memasang perangkat skimmer berupa kotak hitam dan kamera mini tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan ATM BNI itu. Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 20. 34 Wib terdakwa Hikmet Ozturk kembali ke ATM BNI itu untuk mengambil Kanopy PIN pad yang telah mereka pasang. “Nah, saat terdakwa ini beraksi pihak kepolisan langsung masuk ke ruang ATM dan mengamankan terdakwa,” kata Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.