Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tabanan

Bali Tribune/ PEMANTAUAN – Giat pemantauan tilang elektronik.


balitribune.co.id | Tabanan - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kabupaten Tabanan. Penerapan tilang elektronik ini sudah berlaku sejak sejak Rabu (5/6) lalu. Kamera ETLE pun sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan. “Tilang elektronik, sudah berlaku sejak hari Rabu lalu,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, Selasa (11/6).

Ia menyebut, sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil. “Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan,” ungkapnya. Pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan. “Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ungkap AKP Adrian Rizki.

Meskipun demikian, Ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja. “Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ucapnya.

Sistem tilang elektronik ini, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman. “Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran. “Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau, dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

wartawan
JIN
Category

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Warga Padati Puspem Badung, Badung Caka Fest 2026 Berjalan Kondusif

balitribune.co.id | ​Mangupura - Gelaran Badung Caka Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, sukses menyedot perhatian ribuan warga. Selama tiga hari pelaksanaan, 6–8 Maret 2026, masyarakat dari berbagai penjuru Bali memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan 21 ogoh-ogoh terbaik hasil seleksi ketat di tingkat zona.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.