Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Gabungan Tertibkan Reklame Tidak Sesuai Ketentuan

Bali Tribune / Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Perda Kota Denpasar melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/8) pagi

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Sat Pol PP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8) pagi. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak tiga reklame di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol - PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha ditemui disela penertiban mengatakan giat penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum didalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya

Ditambahkannya, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai. Selain itu, pemasangan reklama juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran pemasangan reklame diwilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang  reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi.

“Mari bersama sama kita bertanggungjawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.