Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips Hindari Pungli Saat Berwisata

Bali Tribune / ilustrasi

balitribune.co.id | DenpasarMasyarakat Indonesia tidak perlu takut untuk berkunjung ke destinasi wisata di dalam negeri. Pasalnya, terdapat sejumlah tips untuk menghindari pungli saat berwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam akun resminya, kemenparekraf.ri, menyampaikan demi memastikan liburan tetap aman dan seru sangat penting untuk mengetahui cara terhindar dari pungli sebelum datang ke suatu destinasi wisata.

Kemenparekraf membagikan lima tips agar tidak kena pungli di tempat-tempat wisata. Pertama, cari informasi mengenai destinasi wisata sebelum melakukan perjalanan. Informasi yang perlu diketahui yakni mengenai tarif tiket masuk, sewa kendaraan, jasa pemandu yang mungkin dibutuhkan. Informasi tersebut akan membantu untuk memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat mengenali praktik-praktik pungli. Jadi, jangan lupa catat info-info penting mengenai destinasi wisata yang dituju sebelum berlibur.

Tips kedua, gunakan sumber informasi resmi. Dalam hal ini pastikan mendapatkan informasi mengenai harga dan tarif resmi dari sumber yang sah. Seperti situs web resmi destinasi wisata, brosur resmi atau kantor informasi pariwisata. Masyarakat diminta menghindari informasi yang diberikan oleh individu atau agen perjalanan yang tidak dipercaya. 

Tips ketiga dari Kemenparekraf adalah periksa tanda dan segel resmi. Dalam hal ini perlu memeriksa keaslian tiket masuk atau bukti penggunaan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya. Jangan sampai menerima bukti transaksi apabila tanda dan segelnya tidak sesuai atau rusak. Masyarakat saat berada di destinasi disarankan untuk selalu berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan. 

Keempat, berani menolak pungli. Pastikan harga tiket masuk atau jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan pencarian informasi. Masyarakat bisa bertanya ketika hendak membayar di lokasi wisata jika ditemukan perbedaan. Kalau menemukan besaran harga yang tidak wajar, bisa mencari alternatif lokasi wisata serupa lainnya. 

Kelima, laporkan praktik pungutan jika menjadi korban pungli atau kasus serupa. Masyarakat diminta melaporkannya ke pihak berwenang setempat atau kantor manajemen wisata. Melaporkan tindakan ini dapat membantu dalam memerangi praktik pungli dan melindungi wisatawan lainnya. Dengan kewaspadaan maupun pengetahuan, dapat melindungi diri sendiri dan memerangi praktik pungli serta secara bersama-sama dapat menciptakan pengalaman berwisata aman, nyaman bagi semua orang.

wartawan
YUE
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.