Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TK Negeri Pembina Petang Dipelaspas

Bali Tribune / MELASPAS - TK Negeri Pembina Petang dipelaspas. Upacara pemelaspasan dipuput oleh Ida Pedanda Gede Oka Manuaba Watulumbang  dari Griya Magelung Baha. Minggu pagi (15/12).

balitribune.co.id | Mangupura - Sehubungan telah selesainya proses pembangunannya,  TK Negeri Pembina Petang dipelaspas. Upacara pemelaspasan dipuput oleh Ida Pedanda Gede Oka Manuaba Watulumbang  dari Griya Magelung Baha. Minggu pagi (15/12).

Bupati Badung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana  menyampaikan pembangunan  gedung TK Negeri Pembina Petang telah sesuai dengan program RPJM Semesta Berencana. Dimana dalam RPJM Semesta Berencana disebutkan  mewujudkan pembangunan TK Negeri di Kecamatan Petang. Pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan semua komponen sehingga TK Negeri Pembina Petang dapat diwujudkan.

Dengan rampungnya pembangunan TK Negeri Pembina Petang diharapkan anak-anak PAUD dan TK di Kecamatan Petang dapat belajar dengan nyaman sehingga dengan demikian akan tumbuh generasi yang cerdas dan memiliki daya saing.

Setelah prosesi upacara melaspas dan Mendem Pedagingan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Artawa, Camat Petang, A.A Ngurah Raka Sukaeling, Plt. Kepala TK Negeri Pembina Petang I Gusti Ayu Made Anom Utari. Serta undangan terkait.

Ditemui seusai kegiatan persembahyangan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung menjelaskan TK Negeri Petang merupakan TK negeri ke enam yang ada di Kabupaten Badung. Ia menyebutkan seluruh kecamatan di Kabupaten Badung sudah memiliki TK Negeri.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai pembiayaan pembangunan gedung TK Negeri Pembina Petang lengkap dengan fasilitasnya ia menyampaikan semuanya berasal dari APBD Kabupaten Badung sebentar Rp 4,5 miliar lebih. "Astungkara selesai tepat waktu lengkap dengan sarana prasana. Sarana bermain dan belajar sudah lengkap tinggal dipasang saja," ujar Dwipayana.

Kedepan ia berharap dengan fasilitas pendidikan yang representatif tersebut proses pembelajaran di PAUD dan TK dapat belajar dengan lebih baik. "Nantinya semoga di Kecamatan Petang lahir anak-anak yang sehat dan lebih pintar lagi," imbuhnya. 

wartawan
ANA

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.