Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

sidang
Bali Tribune / SIDANG - Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sayuti menjatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa oknum pengacara, Togar Situmorang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ucap JPU, Selasa (10/3/2026).

Perbuatan oknum pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menganggap unsur-unsur dalam pasal tersebut yakni setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat (kedudukan) palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang, telah terpenuhi.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Fanny Lauren Christie (korban) mengalami kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan,(pledoi) dari Togar.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan seorang klien bernama Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pertemuan awal antara korban dan terdakwa terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat itu terdakwa menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp550 juta.

Empat hari kemudian, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Selanjutnya korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa diduga menjanjikan kepada korban bahwa lawannya dalam perkara tersebut dapat dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 miliar.

Jaksa mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikan saat korban, terdakwa, dan beberapa pihak lainnya berada di Jakarta setelah membuat laporan di Bareskrim pada 26 Agustus 2022.

Korban yang mempercayai pernyataan itu kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta. Menurut jaksa, uang tersebut tidak digunakan untuk proses hukum sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat imigrasi di Bali. Untuk hal tersebut korban diminta menyiapkan dana Rp500 juta yang kemudian dikirimkan dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Januari 2023 terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara.

Namun untuk memperoleh surat penghentian penyelidikan (SP3), terdakwa kembali meminta uang Rp200 juta kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang sama.

Jaksa menegaskan, seluruh klaim tersebut tidak benar karena proses hukum seperti penetapan tersangka maupun penerbitan SP3 tidak memerlukan pembayaran kepada aparat penegak hukum.

wartawan
NOM
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.